Iklan
![]() |
| Ruang Tunggu Pelayanan Disdukcapil Aceh Singkil |
ACEH SINGKIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil buka suara terkait keluhan warga mengenai lambannya proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Disdukcapil menyebut berkas masyarakat yang telah lengkap sudah diproses oleh petugas.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Disdukcapil Aceh Singkil, Rusmin, mengatakan tahapan pelayanan kepada masyarakat telah dilakukan sejak warga datang ke kantor untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Seperti yang pernah saya sampaikan, tugas kami sudah selesai di tahap pelayanan. Dari masyarakat yang datang, kami layani apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang datang ke kantor Dukcapil,” ujar Rusmin. Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan petugas akan memeriksa kelengkapan berkas masyarakat. Berkas yang telah memenuhi persyaratan kemudian diproses, sedangkan berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
“Berkas yang sudah lengkap kami proses. Yang belum lengkap kami suruh lengkapi,” katanya.
Namun, Rusmin mengakui masih terdapat tahapan setelah proses pelayanan yang dapat membuat penerbitan dokumen membutuhkan waktu. Salah satunya adalah proses tanda tangan elektronik atau TTE.
Menurutnya, proses TTE dilakukan oleh Kepala Disdukcapil setelah berkas kembali diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap berkas yang akan mendapatkan persetujuan dan tanda tangan elektronik.
“Yang membuat lambat adalah proses TTE dari kepala dinas, karena beliau harus cek berkas lagi satu per satu,” jelas Rusmin.
Dengan adanya tahapan tersebut, Rusmin menegaskan proses penerbitan dokumen tidak semata-mata berhenti pada saat berkas diterima dan diproses petugas pelayanan.
Sebelumnya, pemerhati daerah Budi Harjo menyoroti keluhan masyarakat mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Aceh Singkil. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan evaluasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengurus dokumen.
“Kalau masyarakat mengeluh pelayanan lambat, pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang menjadi kendala? Apakah persoalannya berada pada sistem, jaringan, keterbatasan petugas, kelengkapan administrasi, atau ada persoalan lain yang perlu dibenahi?” ujar Budi.
Budi menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat tahapan pelayanan yang menyebabkan proses dokumen menjadi lebih lama.
“Jangan sampai masyarakat datang berkali-kali tetapi tidak mendapatkan kepastian kapan urusannya selesai,” tegasnya.

Tutup Iklan