Iklan

Rabu, 09 September 2026, 13.09.00 WIB
ACEH SINGKIL

Wartawan Diduga Dikeroyok di Pos Sekuriti PT SSM, JWI Aceh Singkil Desak Pelaku Diproses Pidana

Iklan

Ilustrasi 

ACEH SINGKIL — Dugaan pengeroyokan terhadap wartawan terjadi di Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil. Insiden yang menimpa wartawan Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Barak1news.com), April Siregar, itu kini dilaporkan ke Polres Aceh Singkil.


April yang merupakan Kepala Biro Aceh Singkil sekaligus Koordinator Singkil-Subulussalam Barak1news.com disebut mengalami luka memar di bagian dada. Dua rekannya, Saor Manik dan Mulyadi, juga mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut.


Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, mereka datang ke lokasi untuk melakukan konfirmasi jurnalistik kepada pihak Humas PT SSM.


Namun, kegiatan jurnalistik tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan. April dan dua rekannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Singkil. Mereka juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil dengan pendampingan personel kepolisian.


Persoalan kemudian bergulir ketika laporan terhadap para korban tidak seluruhnya langsung diproses sebagai laporan polisi. Pada hari kejadian, SPKT Polres Aceh Singkil menerbitkan Laporan Polisi LP: SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh atas nama Saor Manik.


Sementara April Siregar disebut masih ditempatkan sebagai saksi dalam surat undangan klarifikasi Nomor B/1493/IX/Res.1.6/2026/Reskrim.


Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari kalangan wartawan. Atas desakan Sekretaris DPD Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Aceh Singkil, M Yantoro, bersama sejumlah rekan seprofesi, April kemudian kembali membuat laporan pada Selasa (8/9/2026) sore.


Laporan tersebut tercatat dengan LP: SPKT BU/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh. Yantoro menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kebebasan dan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


"Ini merupakan insiden yang tidak dapat ditolerir, karena ini sudah menyangkut marwah dan tugas wartawan," tegas Yantoro.


Dia meminta Polres Aceh Singkil menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, apabila benar terjadi kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Saya berharap Polres Aceh Singkil bekerja secara profesional dan terbuka agar proses hukum berjalan baik. Pelaku kita duga telah mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.


Yantoro bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan perkara di tingkat Polres dinilai tidak maksimal.


"Jika kita menganggap penanganan kurang maksimal di Polres Aceh Singkil, kita akan melangkah ke Polda Aceh dan bahkan ke Mabes Polri sekalipun," tegasnya.


Dia menegaskan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pribadi April. Menurut Yantoro, kekerasan terhadap wartawan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers apabila tidak ditangani secara tegas.


"Peristiwa yang dialami April tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jurnalis," imbuhnya.


Yantoro juga mengajak organisasi wartawan dan insan pers di Aceh Singkil untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.


"Saya berharap rekan-rekan media turut mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas karena menyangkut profesi kita sebagai jurnalis," katanya.


Terkait dugaan pengeroyokan, Yantoro meminta penyidik mengusut secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Ia menyebut Pasal 170 KUHP sebagai salah satu ketentuan pidana yang perlu diperhatikan apabila unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum terpenuhi.


"Kalau unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan justru menjadi preseden bahwa tugas jurnalistik bisa dihalangi dengan tindakan kekerasan,"katanya.

Close Tutup Iklan