Iklan

Rabu, 09 September 2026, 12.25.00 WIB
ACEH SINGKIL

Urus Dokumen Kependudukan Dikeluhkan Lamban, Pemkab Aceh Singkil Diminta Evaluasi

Iklan

Ruang Tunggu Pelayanan Disdukcapil Aceh Singkil 

ACEH SINGKIL — Keluhan masyarakat terkait lambannya pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil mendapat sorotan. Pemerintah daerah diminta tidak menganggap persoalan tersebut sebagai keluhan biasa, melainkan menjadikannya bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik.


Pemerhati daerah Budi Harjo menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan ketika proses pengurusan dokumen kependudukan berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.


“Kalau masyarakat mengeluh pelayanan lambat, pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang menjadi kendala? Apakah persoalannya berada pada sistem, jaringan, keterbatasan petugas, kelengkapan administrasi, atau ada persoalan lain yang perlu dibenahi?” ujar Budi Rabu (9/9/2026).


Menurut Budi, pemerintah tidak boleh membiarkan keluhan masyarakat hanya beredar dari satu orang ke orang lain tanpa ada penjelasan resmi. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.


“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada prosedur yang membuat proses membutuhkan waktu, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat datang berkali-kali tetapi tidak mendapatkan kepastian kapan urusannya selesai,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan penerapan standar pelayanan di Disdukcapil. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas berapa lama sebuah dokumen seharusnya diproses dan bagaimana mekanisme apabila terjadi kendala.


“Apakah waktu penyelesaian setiap dokumen sudah memiliki standar yang jelas? Apakah standar itu dipasang dan diketahui masyarakat? Kemudian, apakah semua masyarakat mendapatkan pelayanan berdasarkan antrean dan prosedur yang sama?” tanyanya.


Budi menilai keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap pelayanan pemerintah. Terlebih jika masyarakat merasa harus berulang kali datang hanya untuk mengetahui perkembangan dokumen yang sedang diurus.


“Kita tidak sedang menuduh petugas. Kita sedang bertanya dan meminta transparansi. Kalau pelayanan sudah objektif dan sesuai SOP, tentu tidak sulit untuk menjelaskannya kepada masyarakat,” katanya.


Selain persoalan waktu pelayanan, Budi meminta Disdukcapil Aceh Singkil memastikan mekanisme pengaduan masyarakat benar-benar berjalan. Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan tidak boleh sebatas formalitas.


Pengaduan, kata dia, harus memiliki mekanisme tindak lanjut sehingga masyarakat mengetahui siapa yang menangani keluhannya dan bagaimana penyelesaiannya.


“Pengaduan masyarakat jangan hanya menjadi tempat menerima keluhan. Harus ada tindak lanjut dan kepastian penyelesaian,” ujarnya.


Budi mengingatkan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan dokumen administrasi lainnya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.


Dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan sosial, perbankan hingga mengakses sejumlah program pemerintah.


“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk sekolah, pekerjaan, bantuan sosial, perbankan atau keperluan lainnya justru harus menghadapi ketidakpastian pelayanan,” katanya.


Karena itu, Budi meminta Pemkab Aceh Singkil melakukan evaluasi terhadap pelayanan Disdukcapil, khususnya menyangkut waktu penyelesaian dokumen, sistem antrean, transparansi prosedur hingga mekanisme pengaduan.


Ia juga mendorong Disdukcapil memberikan penjelasan kepada publik terkait kendala yang menyebabkan munculnya keluhan masyarakat. Menurutnya, penjelasan terbuka justru dapat mencegah berkembangnya prasangka di tengah masyarakat.


“Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau sistemnya sudah berjalan sesuai aturan, tunjukkan kepada masyarakat. Pelayanan publik tidak cukup hanya dikatakan baik, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Budi Harjo.

Close Tutup Iklan