Iklan
![]() |
| RDP Komisi II DPRK Aceh Singkil Bersama Masyarakat dan PT PLB, Selasa (8/9/2026) . |
ACEH SINGKIL — Polemik antara masyarakat dan PT Perkebunan Lembah Bakti (PLB) terkait klaim lahan di Aceh Singkil kembali bergulir. Komisi II DPRK Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat, Selasa (8/9/2026).
RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat dan ditandatangani pihak PT PLB, perwakilan masyarakat serta pimpinan dan anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil.
Salah satu poin penting dalam berita acara tersebut menyebutkan bahwa PT PLB belum dapat menunjukkan dokumen yang diklaim masyarakat sebagai lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT PLB.
Dalam kesimpulan berikutnya, PT PLB juga diminta tidak melakukan operasional di area yang diklaim masyarakat berada di luar HGU, sebelum perusahaan dapat membuktikan bahwa kawasan tersebut benar-benar masuk dalam HGU PT PLB.
"PT PLB tidak boleh melakukan operasional di area yang diklaim masyarakat di luar HGU sebelum PT PLB membuktikan bahwa area yang diklaim masyarakat benar HGU PT PLB," demikian salah satu poin dalam berita acara RDP tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga menyatakan tidak akan melakukan tindakan penguasaan atau menguasai lahan yang mereka klaim berada di luar HGU PT PLB, apabila perusahaan telah terbukti memiliki izin HGU atas lahan tersebut.
Artinya, persoalan utama dalam polemik ini diarahkan pada pembuktian status dan batas HGU. Bukan sekadar klaim sepihak antara perusahaan dan masyarakat.
Untuk memastikan status lahan tersebut, PT PLB diminta menghadirkan atau memfasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memberikan pembuktian mengenai batas dan status kawasan yang dipersoalkan.
Langkah ini dinilai menjadi penting agar konflik tidak terus berlarut dan masing-masing pihak memiliki dasar yang jelas mengenai kawasan mana yang masuk HGU perusahaan dan mana yang berada di luar HGU.
RDP tersebut diketahui melibatkan pimpinan dan anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, di antaranya Ketua DPRK H. Amaliun, Wakil Ketua DPRK H. Wartono, Ketua Komisi II Juliadi, Sekretaris Komisi II Warman serta anggota Komisi II Harian. Semetara dari pihak perusahaan yang hadir Khomsahing Ramadhan (KTU),Fahrurrazi ( Kepala Teknik )
Teguh Aw (CDO)
M Jamil.
Perusahaan diminta membuktikan secara terang status lahan yang dipersoalkan melalui dokumen pertanahan dan pembuktian bersama BPN. Dengan begitu, polemik batas HGU tidak hanya berhenti pada saling klaim antara perusahaan dan masyarakat.
Jika dokumen HGU memang ada dan kawasan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan, pembuktian melalui BPN semestinya dapat memperjelas persoalan. Sebaliknya, jika berada di luar HGU, maka aktivitas perusahaan di kawasan tersebut menjadi persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Tutup Iklan