Iklan
![]() |
| Plt Kadis Sosial, Ali Hasmi, (Istimewa) |
ACEH SINGKIL — Korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil masih menunggu pencairan bantuan jaminan hidup (Jadup). Puluhan perempuan dari sejumlah desa di Kecamatan Singkil bahkan mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (8/9/2026), untuk mempertanyakan kepastian bantuan tersebut.
Massa yang didominasi emak-emak itu menuntut realisasi janji pemerintah terkait Jadup bagi warga terdampak banjir. Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian kapan bantuan yang telah lama ditunggu tersebut benar-benar disalurkan kepada masyarakat.
![]() |
| Emak emak Korban Banjir 2025 Datangi kantor Bupati Aceh Singkil Mempertanyakan Kepastian Jadup,. (Istimewa) |
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebut proses pengusulan bantuan telah dilakukan melalui Dinas Sosial. Pemkab menegaskan persoalan tersebut kini berada dalam tahapan proses di pemerintah pusat.
"Berdasarkan dokumen tahapan usulan Dinas Sosial Aceh Singkil, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan Jadup, isi hunian, dan penguatan ekonomi telah dilakukan pada 13-16 April 2026,"kata Plt Kepala Dinsos Aceh Singkil, Ali Hasmi
Dinas Sosial kemudian kata Ali Hasmi meminta data by name by address (BNBA) korban banjir dan longsor kepada kepala desa dan camat di wilayah yang terdampak banjir pada 25 November 2025. Data tersebut menjadi dasar untuk pengusulan bantuan kepada pemerintah pusat.
Proses pendataan tidak langsung selesai. Setelah hasil pemadanan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI diterima, ditemukan sejumlah persoalan administrasi seperti NIK duplikat, NIK tidak padan, NIK tidak valid hingga NIK kosong.
Dinas Sosial kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BPS Aceh Singkil untuk melakukan perbaikan data. Dari proses tersebut, Dinsos menerima data perbaikan sebanyak 1.802 jiwa untuk Jadup, 478 KK untuk bantuan isi hunian, dan 478 KK untuk bantuan penguatan ekonomi.
Setelah data diperbaiki lanjut Ali Hasmi Bupati Aceh Singkil menerbitkan tiga keputusan pada 2 Juni 2026. Ketiganya masing-masing mengatur penunjukan penerima bantuan Jadup, isi hunian, dan penguatan ekonomi bagi korban banjir dan longsor tahap II.
Sehari setelahnya, Pemkab melanjutkan proses dengan mengirimkan permohonan bantuan Jadup, isi hunian dan penguatan ekonomi tahap II kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh di Jakarta.
Namun, proses pengusulan tersebut belum berarti bantuan telah dicairkan kepada masyarakat.katanya.
Pada 13 Agustus 2026, Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Kementerian Sosial RI di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa usulan bantuan Jadup, isi hunian dan penguatan ekonomi dari Aceh Singkil telah diterima dan sedang diproses oleh Kementerian Sosial.
Kemensos disebut sedang mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan RI bersama kabupaten/kota lain yang juga terdampak bencana.
Perkembangan kembali disampaikan saat Koordinator Wilayah II PPR-Pascabencana Sumatera, Brigjen TNI (Mar) Dr. Guslin, SH, MH bersama tim berkunjung ke Aceh Singkil pada 1 September 2026.
Dalam pertemuan di ruang offroom Setdakab Aceh Singkil, disampaikan bahwa Satgas PRR telah melimpahkan proses bantuan Jadup, isi hunian dan penguatan ekonomi kepada Kementerian Sosial RI.
Pemkab Aceh Singkil menyatakan hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait perkembangan usulan bantuan tersebut.
Kondisi ini membuat warga berada dalam posisi menunggu. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan tahapan administrasi dan pengusulan telah berjalan. Namun di sisi lain, korban banjir masih menanti bantuan tersebut benar-benar terealisasi.
Bagi warga terdampak, kepastian waktu menjadi hal penting. Sebab, bantuan yang mereka tunggu bukan lagi sebatas dokumen usulan, melainkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah bencana.

.jpeg)
Tutup Iklan