Iklan
ACEH SINGKIL – Tunggakan pajak desa di Kabupaten Aceh Singkil mencapai sekitar Rp2,14 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil turun tangan melakukan penagihan dan mediasi hingga berhasil memulihkan serta menyetorkan Rp1,38 miliar keuangan negara.
Data tersebut disampaikan Kejari Aceh Singkil melalui siaran pers Nomor PR-19/L.1.25/Dti.1/09/2026, Rabu (16/9/2026). Tunggakan yang ditangani merupakan pajak desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Total potensi tunggakan pajak desa seluruh Kabupaten Aceh Singkil diperkirakan mencapai Rp2.141.558.131. Dari jumlah tersebut, Rp1.385.719.185 berhasil dipulihkan dan disetorkan sebagai penerimaan keuangan negara.
Upaya penyelesaian tunggakan tersebut dilakukan Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil.
Langkah penagihan diawali dengan sosialisasi pada akhir Mei 2026. Kegiatan itu melibatkan seluruh aparatur desa se-Kabupaten Aceh Singkil dengan menghadirkan narasumber dari DPMK, Kejari Aceh Singkil dan KPP Pratama Subulussalam.
Sosialisasi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Selanjutnya, Tim Datun Kejari Aceh Singkil bersama DPMK melakukan mediasi intensif dan pendampingan hukum sejak 2 Juni 2026. Upaya itu dilakukan untuk mendorong pemerintah desa menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
Jika dibandingkan dengan total potensi tunggakan, masih terdapat sekitar Rp755,8 juta yang belum masuk dalam angka pemulihan yang dilaporkan Kejari. Siaran pers tersebut menyebutkan angka Rp1,38 miliar sebagai jumlah yang telah berhasil dipulihkan dan disetorkan, tanpa merinci lebih lanjut status sisa potensi tunggakan tersebut.
Atas keberhasilan tersebut, Bupati Aceh Singkil menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejari Aceh Singkil. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab terhadap dedikasi Bidang Datun dalam mengawal dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyelesaian tunggakan pajak desa.
Kepala Kejari Aceh Singkil menyebut keberhasilan itu sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan dan taat hukum.
Kejari juga mengimbau seluruh pemerintah desa di Aceh Singkil meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal itu dinilai penting untuk mendorong kemandirian daerah serta pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Persoalan tunggakan pajak ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban perpajakan yang bersumber dari pengelolaan keuangan desa tidak bisa diabaikan. Penyelesaian tunggakan memang penting, namun yang tak kalah penting adalah memastikan kewajiban tersebut dipenuhi secara tertib agar persoalan serupa tidak kembali menumpuk pada tahun-tahun berikutnya.

Tutup Iklan