Iklan
ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggelar kampanye anti korupsi di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (STAISAR), Kabupaten Aceh Singkil. Puluhan mahasiswa diajak mengenali hukum sekaligus membangun budaya integritas sejak dini.
Kegiatan yang digelar pada 16 September 2026 itu mengangkat tema "Pendidikan Anti Korupsi: Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman". Kegiatan berlangsung di Aula Kampus STAISAR dan dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil.
Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil Abdur Rahman Lubis, bersama Jaksa Fungsional Intelijen Helena Yarra Lanera Pandia., menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Wakil Ketua I STAISAR Zakirun Pohan, Ketua Program Studi PAI Dr. Desriadi., tim Intelijen Kejari Aceh Singkil serta puluhan mahasiswa.
Wakil Ketua I STAISAR Zakirun Pohan mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi anti korupsi penting untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mampu menjauhkan diri dari perilaku koruptif sekaligus menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kami sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta memotivasi generasi muda, khususnya para mahasiswa, agar terhindar dari perilaku koruptif," ujar Zakirun sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kejari Aceh Singkil.
Dalam pemaparan materi, tim Intelijen Kejari menjelaskan sejumlah faktor yang dapat memicu terjadinya korupsi serta dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai regulasi hukum pidana korupsi terbaru yang disebut dalam materi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru.
Tak hanya ancaman pidana pokok, mahasiswa juga diperkenalkan dengan sejumlah pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut antara lain mencakup perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan hingga pencabutan hak-hak tertentu.
Kejari Aceh Singkil juga menjelaskan bagaimana sebuah perkara korupsi ditangani di lingkungan kejaksaan. Alurnya mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan di pengadilan.
Menariknya, materi tidak hanya berbicara mengenai perkara korupsi dalam skala besar. Tim Intelijen juga mengaitkannya dengan kehidupan mahasiswa sehari-hari, termasuk tindakan yang dianggap sebagai bentuk perilaku tidak jujur, seperti titip absen, mencontek saat ujian, memberikan suap atau gratifikasi kepada dosen demi memperoleh nilai hingga kebiasaan bolos kuliah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dengan narasumber dari Kejari Aceh Singkil. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman, lancar dan tertib.
Kejari Aceh Singkil menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Edukasi dan penerangan hukum akan terus dilakukan kepada berbagai lapisan masyarakat dan lembaga pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil.

Tutup Iklan