Iklan
![]() |
| Srenshoot Postingan Akun Facebook ACEHSINGKIL.ID |
ACEH SINGKIL — Penggunaan badan jalan untuk kegiatan pesta kembali menjadi sorotan di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Rimo–Tulaan, tepatnya di kawasan Desa Rimo, disebut digunakan untuk kegiatan pesta hingga mengganggu akses pengguna jalan.
Kondisi ini mengingatkan publik pada persoalan serupa di Desa Lae Butar yang sebelumnya sempat viral. Saat itu, badan Jalan Jalur Dua digunakan untuk kegiatan pesta sehingga ruang bagi kendaraan disebut hanya tersisa satu jalur untuk melintas.
Sorotan tersebut kemudian berujung pada rapat sejumlah pihak terkait. Rapat yang digelar pada 5 Agustus 2026 menghasilkan berita acara bersama yang ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Perhubungan, Polsek Gunung Meriah, Danramil, pemerintah kecamatan, perwakilan kepala desa, Pemuda Pancasila dan masyarakat.
Dalam berita acara itu disepakati sejumlah ketentuan. Di antaranya, Dinas Perhubungan menyiapkan water barrier, pengajuan surat penutupan jalan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum acara, serta izin dapat dicabut apabila pihak yang menggelar pesta melanggar ketentuan penutupan jalan.
Namun, belum genap lama kesepakatan tersebut dibuat, persoalan penggunaan badan jalan kembali muncul. Kali ini, kondisi di Rimo disebut bahkan lebih serius karena badan jalan kabupaten pada ruas Rimo–Tulaan digunakan hingga akses jalan tertutup dan kendaraan harus melewati jalur lain.
Situasi tersebut tentu berdampak langsung kepada masyarakat pengguna jalan. Ruas tersebut merupakan akses yang digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga penutupan total berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan tersebut? Apakah penutupan jalan telah memperoleh izin sesuai ketentuan? Apakah jalur alternatif telah disiapkan dan apakah pengaturan lalu lintas dilakukan untuk memastikan pengguna jalan tetap dapat melintas dengan aman?
Pertanyaan ini semakin relevan karena sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang secara khusus membahas persoalan penggunaan dan penutupan Jalan Jalur Dua. Artinya, persoalan penggunaan jalan untuk pesta bukan lagi hal yang sama sekali baru bagi pihak terkait di Gunung Meriah.
Kapolsek Gunung Meriah Iptu Mizan saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian hanya mengeluarkan izin keramaian, bukan izin penggunaan atau penutupan jalan.
“Kalau kami hanya izin keramaian, kalau izin penggunaan jalan tidak,” kata Mizan.
Saat ditanya apakah pihaknya menerima salinan atau fotokopi izin penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut, Mizan menyebut tidak ada.
“Tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai siapa yang memberikan izin penggunaan atau penutupan badan jalan dan bagaimana pengawasannya di lapangan. Terlebih, dalam berita acara rapat sebelumnya sudah ditegaskan adanya prosedur pengajuan surat penutupan jalan serta konsekuensi apabila ketentuan dilanggar.
Jika benar penutupan jalan berlangsung tanpa dokumen izin penggunaan jalan yang diterima pihak kepolisian, maka persoalan ini patut mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Bukan untuk mempersoalkan kegiatan pesta masyarakat, melainkan memastikan hak pengguna jalan tidak dikorbankan oleh kepentingan kegiatan tertentu.
Sebab, jalan kabupaten merupakan fasilitas publik. Ketika seluruh badan jalan digunakan dan masyarakat dipaksa mencari jalur lain, maka pengaturan tidak semestinya hanya berhenti pada siapa yang menggelar kegiatan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dan aparat dalam memastikan fungsi jalan tetap terlindungi.

Tutup Iklan