Iklan

Jumat, 11 September 2026, 20.56.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pesta Tutup Jalan Kabupaten, Siapa yang Berwenang Keluarkan Izinnya? Ini Aturannya

Iklan

Jalan Kabupaten, Lokasi Desa Rimo  Kecamatan Gunung Meriah Tertutup Pesta (Srenshoot)

ACEH SINGKIL — Penggunaan badan jalan untuk pesta kembali menjadi sorotan di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Kali ini, jalan kabupaten yang menghubungkan Rimo–Tulaan, tepatnya di kawasan Desa Rimo, disebut digunakan untuk pesta hingga akses kendaraan tertutup dan pengguna jalan harus melewati jalur lain.


Kondisi tersebut mengingatkan pada kejadian serupa di Desa Lae Butar yang sebelumnya sempat viral. Persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat sejumlah pihak pada 5 Agustus 2026 dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait penggunaan dan penutupan jalan.Dalam kesepakatan tersebut antara lain diatur penyediaan water barrier serta pengajuan surat penutupan jalan paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan. Izin juga dapat dicabut apabila penyelenggara melanggar ketentuan.


Lantas, siapa sebenarnya yang berwenang memberikan izin apabila jalan digunakan untuk pesta hingga ditutup? Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas memang diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan.


Khusus penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan, Pasal 128 UU 22/2009 mengatur bahwa harus tersedia jalan alternatif dan pengalihan arus harus dilengkapi rambu lalu lintas sementara.


Yang perlu dipahami masyarakat, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, izin keramaian tidak otomatis berarti izin untuk menutup atau menggunakan badan jalan.


Kapolsek Gunung Meriah Iptu Mizan sebelumnya mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin keramaian, bukan izin penggunaan jalan. Saat ditanya apakah pihaknya menerima salinan izin penggunaan jalan untuk kegiatan di Rimo, Mizan mengatakan tidak ada.


Karena itu, persoalan di Rimo menjadi penting untuk diperjelas. Jika badan jalan benar-benar ditutup untuk pesta, perlu diketahui apakah izin penggunaan jalan telah diterbitkan, apakah jalur alternatif tersedia dan bagaimana pengaturan lalu lintas dilakukan.


Aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar pesta. Justru, ketentuan dibuat agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan. Pihak yang menggunakan jalan di luar fungsinya juga memiliki tanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan.


Izin keramaian berbeda dengan izin penggunaan jalan. Jika pesta sampai menggunakan atau menutup badan jalan, masyarakat perlu memastikan izin penggunaan jalan telah dipenuhi sesuai aturan. Pemerintah dan aparat juga diharapkan konsisten melakukan pengawasan agar masyarakat pengguna jalan tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Close Tutup Iklan