Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
ACEH SINGKIL – Status Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Lae Butar di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Sejak 2023, status pembaruan atau perpanjangan HGU perusahaan tersebut belum terang di ruang publik.
Yang menjadi pertanyaan, di tengah belum jelasnya informasi mengenai status HGU tersebut, aktivitas perkebunan tetap berlangsung seperti biasa.
Di sinilah publik patut bertanya: negara sebenarnya ada di mana?
Pertanyaan itu bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika sebuah perusahaan perkebunan menguasai dan mengelola kawasan dalam skala besar, status hak atas tanahnya semestinya dapat diketahui secara jelas, terutama ketika masa berlaku HGU menjadi perhatian publik.
Persoalan ini semakin menarik setelah terdapat dokumen mengenai pelepasan sebagian kawasan HGU PT Socfindo Lae Butar.
![]() |
| Surat Permohonan Pemkab Aceh Singkil |
Dalam dokumen tersebut terdapat peta kawasan HGU Socfindo Lae Butar yang memperlihatkan sejumlah penggunaan dan peruntukan lahan. Di antaranya permukiman eksisting, rencana pengembangan permukiman Gunung Meriah, rencana pembangunan TPA, Desa Pangi, jalan, serta rencana pengembangan permukiman di wilayah Simpang Kanan.
Artinya, persoalan kawasan Socfindo bukan semata tentang perkebunan. Ada pula kepentingan permukiman, pembangunan wilayah dan penggunaan lahan lainnya yang bersinggungan dengan kawasan yang sebelumnya masuk dalam pemetaan HGU.
Karena itu, pemerintah dan instansi pertanahan tidak semestinya membiarkan publik terus menerka-nerka.
Apakah HGU PT Socfindo Lae Butar sudah diperpanjang setelah 2023?
Jika sudah, kapan keputusan tersebut diterbitkan dan berapa luas kawasan yang masih menjadi HGU perusahaan?
Jika belum, bagaimana status administrasi perusahaan dalam menjalankan aktivitas perkebunan selama proses tersebut?
Dan jika sebagian kawasan telah dilepaskan, berapa luas yang dilepaskan, untuk kepentingan apa, serta bagaimana dasar hukum dan proses administrasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dokumen pelepasan sebagian kawasan menunjukkan adanya pemetaan terhadap berbagai peruntukan lahan. Dalam dokumen itu, misalnya, tercantum permukiman eksisting seluas 25,062 hektare serta sejumlah rencana pengembangan kawasan lainnya.
Publik tentu tidak ingin persoalan HGU hanya menjadi urusan administrasi yang tersimpan di balik meja birokrasi.
Sebab, ketika aktivitas perkebunan terus berlangsung, sementara status administrasi HGU tidak dijelaskan secara terbuka, ruang pertanyaan akan semakin besar.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat mempertanyakan lahan, tetapi absen ketika publik membutuhkan kepastian administrasi perusahaan.
BPN sebagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan perlu memberikan penjelasan mengenai status HGU tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga perlu memastikan bahwa informasi terkait penggunaan dan pelepasan kawasan dapat diketahui masyarakat.
Bukan untuk menghambat investasi. Bukan pula untuk mempersoalkan aktivitas perusahaan tanpa dasar.
Justru sebaliknya, kepastian hukum adalah fondasi utama investasi.
Jika administrasinya lengkap, buka dan jelaskan. Jika HGU telah diperpanjang, tunjukkan dasar keputusannya. Jika masih berproses, jelaskan sampai sejauh mana proses tersebut. Jika ada pelepasan sebagian kawasan, publik juga berhak mengetahui batas, luas dan peruntukannya.
Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar PT Socfindo.
Yang dipertanyakan adalah bagaimana negara memastikan setiap jengkal tanah yang dikuasai melalui hak atas tanah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang terang.
Jangan sampai masyarakat terus diminta patuh pada aturan pertanahan, sementara ketika menyangkut perusahaan besar, publik justru kesulitan mendapatkan jawaban sederhana mengenai status hak atas tanahnya.


Tutup Iklan