Iklan

Kamis, 24 September 2026, 15.38.00 WIB
ACEH SINGKIL

Jadwal Molor DPRK Aceh Singkil Sudah Jadi 'Darah Daging'

Iklan

DPRK Aceh Singkil 

ACEH SINGKIL – Ketepatan waktu dalam agenda DPRK Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB kembali belum berjalan sesuai waktu yang tercantum dalam undangan.


Agenda yang dijadwalkan tersebut yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil terkait hasil pembahasan dan kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK 2026.


Jadwal rapat sebenarnya telah ditetapkan secara resmi melalui undangan. Namun, ketika waktu yang ditentukan tiba, agenda belum juga dimulai.


Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah keterlambatan rapat di DPRK Aceh Singkil sudah menjadi sesuatu yang dianggap biasa?


Sebab, persoalan molornya jadwal bukan kali pertama terjadi. Dalam sejumlah agenda DPRK sebelumnya, jadwal yang tercantum dalam undangan juga kerap tidak berbanding lurus dengan waktu pelaksanaan.


Jika terus berulang, keterlambatan tidak lagi sekadar persoalan teknis. Kebiasaan tersebut berpotensi membentuk budaya kerja yang menganggap waktu dalam undangan bukan sebagai komitmen yang harus dipatuhi.


Padahal, DPRK merupakan lembaga yang membawa mandat masyarakat. Setiap rapat yang digelar bukan hanya menyangkut kepentingan internal lembaga, tetapi juga berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan yang berdampak kepada masyarakat.


Terlebih agenda kali ini berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBK 2026. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah.


Masyarakat tentu berharap pembahasan anggaran dilakukan dengan serius, tepat waktu dan penuh tanggung jawab. Ketepatan waktu dalam rapat memang terlihat sederhana, tetapi menjadi salah satu cerminan kedisiplinan sebuah lembaga.


Jangan sampai jadwal pukul 14.00 WIB hanya menjadi formalitas di atas undangan, sementara pelaksanaannya menunggu sampai waktu yang tidak pasti.


Kebiasaan seperti ini juga berpotensi membuat pihak lain yang berkepentingan dengan agenda DPRK harus ikut menunggu. Waktu masyarakat, pejabat pemerintah maupun pihak lainnya yang hadir dalam agenda resmi tentu memiliki nilai.


Karena itu, DPRK Aceh Singkil semestinya melakukan evaluasi terhadap pola pelaksanaan rapat yang berulang kali molor.


Perubahan budaya kerja tidak selalu harus dimulai dari kebijakan besar. Menghormati jadwal yang telah ditetapkan merupakan langkah paling sederhana untuk menunjukkan bahwa sebuah lembaga serius membangun disiplin.


Pertanyaannya kini sederhana: apakah jadwal molor akan terus menjadi kebiasaan di DPRK Aceh Singkil, atau mulai ada perubahan?


Sebab, jika keterlambatan terus berulang dan tidak pernah dievaluasi, publik wajar jika menilai bahwa jadwal molor sudah bukan lagi kejadian, melainkan telah menjadi 'darah daging'.

Close Tutup Iklan