Iklan

Kamis, 24 September 2026, 12.40.00 WIB
ACEH SINGKIL

Bukan Dana Bebas, Ini Petunjuk Penggunaan Tambahan DAU Rp120,72 Miliar Aceh Singkil

Iklan

Ilustrasi

ACEH SINGKIL – Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp120,72 miliar yang diterima Kabupaten Aceh Singkil bukan merupakan anggaran yang bisa digunakan secara bebas oleh pemerintah daerah.


Penggunaannya telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.16537/SJ tentang penggunaan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) berupa DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026.


Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Dalam dokumen itu, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan alokasi anggaran tambahan DAU melalui perubahan APBD 2026 atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026.


Untuk Aceh Singkil, tambahan DAU yang tercatat sebesar Rp120.720.409.000. Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, dana itu harus diarahkan untuk sejumlah kebutuhan yang telah ditentukan pemerintah pusat.


Prioritas untuk Gaji ASN hingga PPPK


Salah satu prioritas penggunaan tambahan anggaran tersebut adalah pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN).


Petunjuk Mendagri mencakup penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah daerah. Termasuk pula pemenuhan kebutuhan penggajian PPPK paruh waktu.


Selain penggajian, tambahan DAU juga diprioritaskan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Di antaranya pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan, pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran Taspen, pembayaran cicilan pokok pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian tunggakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai.


ADD Juga Masuk Prioritas


Pemkab juga diarahkan memenuhi belanja mandatory spending Alokasi Dana Desa (ADD) bagi kabupaten/kota yang memiliki desa.


Dalam surat edaran tersebut disebutkan ADD paling sedikit sebesar 10 persen dari DAU dan DBH dalam APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, tambahan anggaran diarahkan untuk mendukung pelayanan publik pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.


Cakupannya antara lain pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


APIP Diminta Mengawasi


Penggunaan tambahan DAU tersebut juga mendapat perhatian dari sisi pengawasan.


Gubernur serta bupati/wali kota diminta menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah melakukan reviu terhadap laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran tambahan alokasi Transfer ke Daerah pada setiap tahapan pelaporan.


APIP juga diminta melakukan pendampingan dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan target dan capaian keluaran sesuai dengan perencanaan, sekaligus mengambil langkah tata kelola yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan.


Hasil reviu APIP kemudian harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Dengan adanya aturan tersebut, tambahan Rp120,72 miliar untuk Aceh Singkil memiliki sejumlah batasan dan prioritas penggunaan.

Close Tutup Iklan