Iklan
![]() |
| Scrinshoot , Sungai Lae Butar Diduga Tercemar Limbah PT RKM Kuta Tinggi, kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. |
ACEH SINGKIL – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, aktivitas PT Riztia Karya Mandiri (RKM) di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait kondisi air sungai di kawasan Lae Butar.
Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial oleh akun Facebook Sandy Subur. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan dugaan pembuangan limbah dari PT RKM ke aliran Sungai Lae Butar.
“Bagaimana solusi ini.. PT RKM buang limbah ke sungai Lae Butar sampai sungai ini hitam. Mohon arahan,” tulis Sandy dalam unggahannya.
Dalam unggahan tersebut juga disertakan video yang memperlihatkan kondisi air sungai berwarna keruh kecokelatan. Namun, dari foto/video tersebut saja belum dapat dipastikan jenis material yang menyebabkan perubahan warna air maupun sumber pencemarannya.
PT RKM diketahui berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil dan bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit. Sebuah penelitian yang dipublikasikan pada 2026 juga mencatat PT RKM berlokasi di Kuta Tinggi dan memiliki kegiatan pengolahan TBS dengan kapasitas produksi yang disebut mencapai 15 ton per jam.
Karena itu, dugaan pencemaran tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan di media sosial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil perlu turun langsung mengambil sampel air, terutama pada titik sebelum dan sesudah lokasi yang diduga menjadi sumber masuknya limbah.
Pengujian laboratorium penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat parameter pencemar yang melampaui baku mutu lingkungan. Dengan begitu, dugaan warga dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan hasil pengujian, bukan sekadar berdasarkan perubahan warna air.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran yang berasal dari aktivitas perusahaan, maka pemerintah perlu memastikan langkah penanganan dan penegakan aturan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil laboratorium tidak menunjukkan pencemaran atau sumbernya bukan berasal dari aktivitas PT RKM, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Tutup Iklan