Iklan

Kamis, 24 September 2026, 16.37.00 WIB
ACEH SINGKIL

Aturan Baru Pesta di Jalan Cut Meutia Aceh Singkil, Warga Hanya Boleh Tutup Separuh Lajur

Iklan

Photo Saat Warga Menutup Semua Jalan Untuk Kepentingan Hajatan Pesta.(Dok Lama)

ACEH SINGKIL – Polemik penggunaan badan jalan untuk pesta atau hajatan di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya penutupan jalan untuk pesta di kawasan Lae Butar hingga Rimo sempat menghebohkan masyarakat, kini pemerintah bersama unsur terkait menetapkan aturan baru penggunaan Jalan Cut Meutia.


Aturan tersebut secara tegas membatasi penggunaan badan jalan. Warga yang menggelar pesta di Jalan Cut Meutia hanya diperbolehkan menutup separuh jalan atau satu lajur, sementara satu lajur lainnya wajib tetap dapat dilalui kendaraan.


Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi Penggunaan dan Penutupan Jalan Cut Meutia yang digelar Selasa (22/9/2026) di Maktuan Kopi, kawasan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.


Rapat tersebut digelar setelah persoalan penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat mendapat perhatian publik. Sebelumnya, pemberitaan mengenai penutupan jalan untuk pesta di kawasan Lae Butar dan Rimo menjadi perbincangan masyarakat karena aktivitas hajatan bersinggungan langsung dengan kepentingan pengguna jalan.


Kini, pemerintah memilih membuat aturan yang lebih jelas agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa menutup akses jalan secara keseluruhan.


Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil Syam'un Nasution mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menyeimbangkan kepentingan warga yang menggelar hajatan dengan hak masyarakat lainnya sebagai pengguna jalan.


Dalam kesepakatan itu disebutkan penyelenggara hajatan wajib menyediakan ruang lalu lintas. Lajur yang tersisa harus dapat dilalui kendaraan roda dua hingga roda enam.


Izin Tak Bisa Mendadak


Aturan baru tersebut juga mengubah pola pengajuan penggunaan jalan. Warga yang hendak menggunakan Jalan Cut Meutia untuk kegiatan pesta wajib mengajukan surat permohonan paling lambat 21 hari sebelum acara.


Pemasangan tenda atau teratak juga dibatasi. Pemasangan diperbolehkan mulai Kamis pagi hingga maksimal Sabtu malam atau malam Minggu pukul 00.00 WIB.


Total penggunaan jalan untuk kegiatan hajatan maksimal tiga hari.


Ketentuan ini berlaku terutama bagi wilayah yang berada di sepanjang Jalan Cut Meutia, termasuk Desa Rimo, Tulaan dan Tunas Harapan.


Tak Lagi Boleh Tutup Jalan Penuh


Aturan tersebut menjadi penting karena persoalan penggunaan badan jalan untuk pesta sebelumnya sempat menjadi sorotan.


Jika sebelumnya masyarakat dibuat ramai oleh persoalan jalan yang digunakan untuk kepentingan hajatan, kini pemerintah daerah bersama unsur terkait mencoba memberikan batas yang lebih tegas: pesta boleh digelar, tetapi akses masyarakat tidak boleh ditutup seluruhnya.


Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Dinas Perhubungan Aceh Singkil akan menyiapkan water barrier yang ditempatkan di Dusun I Lae Butar sebagai pembatas dan pendukung pengaturan arus lalu lintas.


Pelanggaran Bisa Berujung Pencabutan Izin


Kesepakatan tersebut juga memuat sanksi. Penyelenggara yang melanggar ketentuan penggunaan jalan dapat dikenakan pencabutan izin kegiatan.


"Segala sesuatu hal yang terjadi akibat penggunaan jalan tersebut akan menjadi tanggung jawab yang punya hajatan, dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Syam'un.


Kesepakatan itu ditandatangani unsur Dinas Perhubungan, Camat Gunung Meriah, Kapolsek, Danramil, Kepala Mukim Tanjung Mas, perwakilan Pemuda Pancasila, serta kepala desa di sepanjang ruas Jalan Cut Meutia.

Close Tutup Iklan