Iklan

Jumat, 25 September 2026, 11.04.00 WIB
ACEH SINGKIL

Camat Gunung Meriah Merasa Difitnah soal Dugaan Pungli BPkam Seping Baru Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Iklan

Camat Gunung Meriah, Aceh Singkil Ilvi Rahmi 

ACEH SINGKIL – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) seping baru di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, memanas. Camat Gunung Meriah Ilvi Rahmi merasa tudingan yang diarahkan kepadanya telah menjadi fitnah.


Ilvi mengaku terpukul dengan tudingan tersebut. Ia pun mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk menyikapi tuduhan yang menurutnya telah mencoreng nama baiknya.


“Saya terpuruk atas fitnah ini. Saya akan mempertimbangkan lapor ke penegak hukum. Karena ini sudah fitnah,” tegas Ilvi Rahmi.


Pernyataan itu disampaikan Ilvi menyusul munculnya sorotan terkait dugaan pungli dalam proses pemilihan BPG seping baru di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.


Sebelumnya, seorang pemerhati mendesak Bupati Aceh Singkil agar mencopot Camat Gunung Meriah terkait dugaan pungutan dalam proses pemilihan BPGseping baru Desakan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memunculkan polemik di tengah masyarakat.


Namun, tudingan tersebut kini mendapat bantahan dari Ilvi. Ia menyatakan tidak terima namanya dikaitkan dengan dugaan pungutan yang menjadi sorotan.


Menurut Ilvi, persoalan tersebut tidak boleh hanya dibangun berdasarkan tudingan. Jika ada pihak yang menuduh dirinya terlibat, maka tuduhan tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti.


Sikap Ilvi membuka kemungkinan persoalan ini bergeser dari polemik administrasi pemerintahan gampong menjadi persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan pihak yang dianggap telah melakukan fitnah terhadap dirinya.


Di sisi lain, dugaan pungli dalam proses pemilihan BPG seping baru tetap perlu mendapat perhatian serius apabila memang terdapat laporan atau bukti mengenai adanya pungutan. Pemerintah daerah perlu memastikan proses pemilihan BPG berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


Publik kini dihadapkan pada dua persoalan berbeda yang perlu dipisahkan secara terang. Pertama, apakah benar terjadi pungutan dalam proses pemilihan BPG seping baru Kedua, apakah tudingan yang mengaitkan Camat Gunung Meriah dengan dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dibuktikan.


Keduanya membutuhkan klarifikasi dan pembuktian, bukan sekadar saling tuding.


Jika dugaan pungli terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika tudingan terhadap Camat Gunung Meriah ternyata tidak memiliki dasar, maka langkah hukum yang sedang dipertimbangkannya menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut.


Polemik ini pun kini menunggu langkah berikutnya dari Ilvi Rahmi. Apakah laporan hukum benar-benar ditempuh atau persoalan tersebut diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme pemerintahan.


Yang jelas, Camat Gunung Meriah telah menyampaikan sikap tegas bahwa dirinya merasa difitnah dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Close Tutup Iklan