Iklan
![]() |
| RDP Komisi II DPRK Aceh Singkil Bersama Masyarakat dan PT Nafasindo, Rabu (9/9/2026). |
ACEH SINGKIL — Dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil. Tak tanggung-tanggung, lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai 250-300 hektare.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil Juliadi Bancin bersama anggota Komisi II. Forum itu mempertemukan masyarakat dengan pihak PT Nafasindo untuk membahas persoalan objek lahan yang diduga berada di luar batas HGU perusahaan.
Dalam rapat, masyarakat membawa dan memaparkan data aplikasi Kementerian ATR/BPN sebagai bahan untuk menjelaskan objek yang dipersoalkan.
Salah satu lokasi yang disorot berada di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, yang berdekatan dengan kebun Koperasi KPPB. Berdasarkan data peta yang ditunjukkan dalam RDP, masyarakat mempertanyakan objek tersebut karena tidak menampilkan informasi data layer seperti pada sejumlah bidang tanah lainnya.
Informasi yang disebut tidak tersedia itu meliputi tipe hak, luas bidang dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).Masyarakat kemudian membandingkannya dengan objek lain di wilayah Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah. Pada objek tersebut, menurut data yang diperlihatkan dalam rapat, justru terdapat informasi data layer yang mencantumkan tipe hak, luas dan NIB.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama dalam RDP. Masyarakat meminta status objek lahan yang dipersoalkan dapat dijelaskan secara terang berdasarkan data pertanahan resmi, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Diduga 300 Hektare di Luar HGU
Dalam pembahasan RDP, muncul estimasi bahwa luasan lahan yang diduga berada di luar HGU namun digarap perusahaan mencapai sekitar 250-300 hektare.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dan belum menjadi luasan resmi. Kepastian mengenai batas dan luas lahan harus dilakukan melalui pencocokan dokumen HGU, data ATR/BPN, koordinat serta verifikasi dan pengukuran langsung di lapangan.
Yang menjadi sorotan, ketika pembahasan mengarah pada dokumen hasil RDP, pihak PT Nafasindo disebut tidak bersedia menandatangani berita acara (BA).
Pihak perusahaan disebut beralasan tidak mengetahui hal-hal yang bersifat teknis dan menyatakan tidak berani menandatangani dokumen tersebut.
Sikap itu menjadi catatan dalam RDP. Sebab, persoalan yang dibahas bukan perkara sepele, melainkan menyangkut batas HGU dan dugaan pemanfaatan lahan dalam skala ratusan hektare.
Bukan Berarti Langsung Ilegal
Meski demikian, data peta yang diperlihatkan masyarakat perlu dibaca secara hati-hati.Tidak munculnya informasi layer pada Peta BHUMI ATR/BPN tidak otomatis membuktikan bahwa suatu bidang tanah ilegal atau berada di luar HGU. Status tersebut tetap harus dipastikan melalui data pertanahan resmi dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Begitu pula dugaan penggarapan 250-300 hektare di luar HGU masih harus dibuktikan dengan pemeriksaan batas dan dokumen secara resmi.
Namun jika hasil verifikasi nantinya memastikan memang terdapat lahan di luar HGU yang dikuasai dan digarap perusahaan tanpa dasar hak atau perizinan yang sah, persoalannya berpotensi berkembang dari sekadar persoalan administrasi menjadi persoalan hukum.
Aspek yang harus diperiksa bukan hanya batas HGU, tetapi juga dasar penguasaan tanah, legalitas kegiatan di atasnya, perizinan, serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika dari pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika dokumen perusahaan membuktikan seluruh aktivitas memiliki dasar hukum yang sah, maka dugaan tersebut harus dihentikan berdasarkan hasil verifikasi resmi.
Komisi II Diminta Tak Berhenti di RDP
Dengan munculnya dugaan lahan hingga 300 hektare, RDP Komisi II DPRK Aceh Singkil dinilai seharusnya tidak berhenti pada perdebatan dan berita acara.Kunci persoalan kini berada pada verifikasi lapangan dan pembukaan data pertanahan secara terang.
Publik tentu ingin mengetahui: benarkah ada 250-300 hektare lahan di luar HGU? Jika benar, siapa yang menguasai? Atas dasar hak apa lahan itu digarap? Dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki izin yang sah?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab dengan data dan pengukuran resmi.Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar garis batas di atas peta. Ada kewajiban negara untuk memastikan setiap jengkal tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, pihak PT Nafasindo juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, polemik antara masyarakat dan perusahaan tidak berakhir sebagai tarik-menarik klaim, tetapi benar-benar memperoleh kepastian hukum berdasarkan data ATR/BPN, dokumen HGU dan fakta lapangan.

Tutup Iklan