Iklan
![]() |
| Petani Sangga Beru Silulusan, kecamatan Gunung Meriah |
Aceh Singkil – Lebih dari setahun berlalu, laporan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare di Kampung Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, belum juga menemukan titik terang.
Di tengah proses hukum yang belum jelas tersebut, sekitar 80 kepala keluarga (KK) petani mengaku berada dalam posisi serba salah. Mereka menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini dikelola, sementara laporan dugaan pelanggaran kawasan hutan masih berjalan.
“Bagi kami, lahan ini bukan sekadar tanah. Di sinilah kami mencari nafkah, memenuhi kebutuhan keluarga, dan menyekolahkan anak,” kata Prangono, salah seorang petani Kampung Sanggaberu Silulusan, Kamis (20/8/2026).
Prangono membantah anggapan bahwa lahan tersebut dikuasai dalam jumlah besar oleh para petani. Dia mengaku hanya mengelola sekitar 1,5 hektare. Menurutnya, total lahan yang dikelola masyarakat sekitar 30 hektare dan tersebar kepada warga dengan luasan yang berbeda-beda.
“Ada yang hanya mendapat sekitar seperlima hektare. Lahan itu dibagi-bagi untuk masyarakat sekitar, bukan dikuasai seseorang,” ujarnya.
Dia menyebut sekitar 80 KK menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut. Karena itu, Prangono meminta aparat penegak hukum melihat persoalan secara utuh dan turun langsung ke lapangan sebelum mengambil kesimpulan.
“Jangan laporkan orang kecil seperti kami. Kami orang miskin. Mohon Polres dan Polda Aceh melindungi kami. Sama siapa lagi kami mengadu?” katanya.
Prangono juga menyinggung laporan terhadap seorang petani berinisial BT. Menurut dia, keberadaan BT justru dirasakan membantu sebagian warga memperoleh lahan untuk dikelola.
“Dari kami yang tidak punya lahan sampai akhirnya ada lahan yang bisa kami garap. Dari situ kami bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pelapor meminta aparat tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Ali Imran bersama Syahrul Amri Syahputra dan Syafarudin melaporkan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan tersebut ke Polres Aceh Singkil pada 17 April 2025.
Laporan itu tercatat dalam LI Nomor: LI-01/IV/RES.2.5/2025/Reskrim Polres Aceh Singkil. Ali kemudian kembali menyurati Kapolda Aceh pada 13 Agustus 2026 untuk meminta supervisi dan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.
“Kami tidak ingin mengintervensi. Jika memang memenuhi unsur pidana, silakan diproses. Jika tidak, tolong dijelaskan secara terbuka,” kata Ali.
Kini dua pihak sama-sama menunggu kepastian. Pelapor menunggu kejelasan hukum atas laporan yang telah dibuat, sedangkan para petani berharap proses hukum tidak menjadikan mereka sebagai pihak yang paling dirugikan.
Persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang hati-hati. Dugaan pelanggaran kawasan hutan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar persepsi. Namun, kondisi sosial masyarakat yang mengaku menggantungkan hidup dari lahan itu juga tidak semestinya diabaikan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Publik kini menunggu satu hal: apakah laporan yang telah berjalan lebih dari setahun itu akan menemukan kepastian hukum, sekaligus bagaimana nasib sekitar 80 KK petani yang mengaku hanya berusaha bertahan hidup dari lahan tersebut.
Bagi para petani, lahan itu bukan sekadar angka 30 hektare dalam sebuah laporan. Di atas tanah itulah mereka mengaku mempertaruhkan kehidupan dan masa depan keluarganya.

Tutup Iklan