Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil menyoroti aktivitas PT Perkebunan Lembah Bakti. Dalam laporan hasil pengawasan, perusahaan disebut masih memanfaatkan lahan konservasi dan sempadan sungai.
Tak hanya itu, aktivitas Galian C yang disebut tidak memiliki izin juga menjadi catatan Pansus II.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026). Laporan Tim II dibacakan anggota DPRK Aceh Singkil, Rizki Hardiansyah.
Tim II sebelumnya melakukan kegiatan pengawasan pada 18-28 Juli 2026. Pengawasan dilakukan melalui pertemuan dengan sejumlah kepala SKPK, perusahaan dan instansi terkait, serta turun langsung ke lokasi.
Dalam laporan Pansus, PT Perkebunan Lembah Bakti disebut masih memanfaatkan lahan konservasi dan sempadan sungai.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan di sekitar kawasan perusahaan.
Sungai Disebut Mengalami Pendangkalan
Pansus II mencatat adanya persoalan pada kondisi sungai di sekitar lokasi perkebunan.
Dalam laporan disebutkan, sungai mengalami pendangkalan dan terdapat kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekosistem makhluk hidup yang tumbuh serta berkembang biak di sekitar aliran sungai.
Jika aktivitas di sekitar sempadan sungai tidak dikendalikan, dampaknya tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sungai dalam jangka panjang.
Galian C Tak Berizin Ikut Disorot
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah aktivitas Galian C.
Dalam laporan Tim II disebutkan lokasi Galian C tersebut tidak memiliki izin, namun masih dimanfaatkan untuk pembangunan jalan perkebunan.
Temuan ini kemudian menjadi catatan Pansus II untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Pansus meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tersebut, termasuk memastikan apakah kegiatan pengambilan material telah memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban lainnya.
Pansus Minta Pemerintah Tak Tutup Mata
Tim II Pansus DPRK Aceh Singkil meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebatas laporan.
Kondisi lahan konservasi, sempadan sungai, dugaan pencemaran serta aktivitas Galian C perlu diverifikasi langsung di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Pansus menegaskan kegiatan investasi dan perkebunan harus tetap memperhatikan legalitas, tata ruang serta perlindungan lingkungan.
Laporan terhadap PT Perkebunan Lembah Bakti menjadi salah satu catatan Tim II dalam pengawasan jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil.
Setelah dibacakan dalam paripurna, dokumen hasil kerja Tim II diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil.Kini, tindak lanjut rekomendasi tersebut berada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sebab, persoalan yang disorot Pansus bukan hanya soal aktivitas perusahaan, tetapi bagaimana memastikan lahan konservasi dan sempadan sungai tetap terlindungi serta setiap aktivitas Galian C memiliki dasar legalitas yang jelas.

Tutup Iklan