Iklan

Senin, 17 Agustus 2026, 19.06.00 WIB
ACEH SINGKIL

89 Warga Binaan Rutan Aceh Singkil Singkil Terima Remisi HUT RI, 1 Langsung Bebas

Iklan

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Menyerahkan Secara Simbolis Keputusan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 81 Tahun, di Rutan Singkil Kelas IIB , Senin (17/8/2026) (Istimewa)

Aceh Singkil – Sebanyak 89 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Singkil, Senin (17/8/2026). Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam prosesi tersebut, Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib.

Kepala Rutan Kelas IIB Singkil Cepy Mulyawan mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari 89 warga binaan yang menerima Remisi Umum, sebanyak 21 orang mendapat remisi satu bulan, 20 orang dua bulan, 27 orang tiga bulan, 17 orang empat bulan, dua orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Selain itu, terdapat satu warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II), sehingga langsung bebas bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bupati Bacakan Sambutan Menteri

Dalam rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI, Bupati Safriadi Oyon juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari penerapan prinsip negara hukum yang tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan.

Pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Ditekankan Soal Integritas Petugas

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Bupati, jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pemerintah menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran etik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Momentum pemberian remisi HUT ke-81 RI diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pemidanaan.
Close Tutup Iklan