Iklan

Rabu, 12 Agustus 2026, 14.57.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pansus II Soroti PT Singkil Agro Mas, Dokumen HGU hingga IMB Tak Bisa Ditunjukkan

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil menyoroti PT Singkil Agro Mas (SAM) dalam laporan hasil pengawasan jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Perusahaan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta Pansus saat proses pengawasan.


Dokumen yang menjadi sorotan mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), Galian C hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Temuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026). Laporan Tim II dibacakan anggota DPRK, Rizki Hardiansyah.


Tim II sebelumnya melaksanakan kegiatan pengawasan pada 18-28 Juli 2026. Dalam prosesnya, Pansus melakukan kunjungan lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah instansi dan pihak perusahaan.


Dalam laporan Pansus, PT Singkil Agro Mas menjadi salah satu perusahaan yang mendapat catatan khusus.


Tim II menyebut ketika dilakukan pengawasan, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta tim.


Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan HGU, SHM, aktivitas Galian C dan IMB.


Pansus menilai dokumen-dokumen tersebut penting karena berkaitan langsung dengan legalitas penguasaan lahan dan aktivitas perusahaan.


Apalagi, Tim II juga mencatat adanya persoalan terkait kondisi lahan di sekitar wilayah yang menjadi objek pengawasan.


Dalam laporan disebutkan adanya lokasi perkebunan yang masuk kawasan hutan produksi serta persoalan pemanfaatan lahan di sekitar sempadan sungai.


Temuan tersebut membuat Pansus meminta persoalan PT Singkil Agro Mas mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pemerintah dan instansi terkait.


Tim II merekomendasikan agar perusahaan tersebut ditinjau kembali oleh Satgas PKH.


Pansus juga meminta dilakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.


Jika dokumen legalitas memang ada, pemerintah diminta memastikan seluruhnya dapat diverifikasi dan sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan instansi berwenang diminta mengambil langkah sesuai aturan.


Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan selama ini dilakukan.


Sebab, ketika perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha tidak dapat menunjukkan dokumen penting saat pengawasan, pemerintah perlu memastikan kembali status legalitas dan kepatuhan perusahaan.


Terlebih dokumen seperti HGU, SHM, Galian C dan IMB berkaitan dengan aspek pertanahan, perizinan, pajak hingga lingkungan.


Pansus II meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi mencocokkannya dengan kondisi nyata di lapangan.


Laporan mengenai PT Singkil Agro Mas menjadi salah satu catatan Tim II dari hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 18-28 Juli 2026.


Setelah laporan dibacakan dalam rapat paripurna, dokumen hasil kerja Tim II kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan