Iklan
![]() |
| DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil – Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan terkait PT Runding Putra Persada. Perusahaan tersebut masuk dalam catatan hasil pengawasan Pansus II terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Aceh Singkil.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026). Laporan Tim II dibacakan anggota DPRK, Rizki Hardiansyah.
Tim II melaksanakan kegiatan pengawasan pada 18-28 Juli 2026, termasuk melakukan kunjungan lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Dalam laporan yang dibacakan di paripurna, Pansus II menyoroti persoalan pengelolaan lahan oleh PT Runding Putra Persada.
Tim menyebut terdapat lahan yang dikelola perusahaan tersebut di luar areal HGU. Bahkan, dalam laporan Pansus disebut terdapat lahan yang berada di kawasan hutan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Pansus II kemudian meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif DPRK.
Tim merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan PT Runding Putra Persada sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus Minta Legalitas Dibuka
Menurut Pansus, pengelolaan lahan di luar HGU maupun kawasan yang diduga masuk kawasan hutan perlu dipastikan status hukumnya.
Pemerintah daerah bersama instansi berwenang diminta melakukan verifikasi terhadap batas HGU, status lahan dan dokumen perizinan perusahaan.
Jika hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran, Pansus mendorong agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan.
Bagi Pansus, persoalan lahan tidak boleh dianggap sepele. Apalagi jika menyangkut kawasan hutan dan penguasaan lahan di luar izin yang dimiliki perusahaan.
Jangan Berhenti di Meja DPRK
Rekomendasi Pansus II menjadi penting karena temuan tersebut kini telah masuk dalam laporan resmi hasil pengawasan DPRK Aceh Singkil.
Setelah laporan dibacakan, dokumen hasil kerja Tim II diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil.
Selanjutnya, tindak lanjut berada pada pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum.
Pansus meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen paripurna.
Sebab, jika benar terdapat pengelolaan lahan di luar HGU atau kawasan yang berstatus hutan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi perusahaan. Legalitas penguasaan lahannya harus dibuka dan dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Tutup Iklan