Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil menyoroti keberadaan Koperasi Sawit Sari Mandiri. Dalam laporan hasil pengawasan, pengurus koperasi disebut tidak dapat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan perkebunan yang disebut dikelola koperasi.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026). Laporan Tim II dibacakan anggota DPRK Aceh Singkil, Rizki Hardiansyah.
Tim II melaksanakan kegiatan pengawasan pada 18-28 Juli 2026 dengan melakukan kunjungan lapangan serta pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk pengurus koperasi dan instansi terkait.
Dalam laporan Pansus, Tim II menyebut telah melakukan pertemuan dengan pengurus Koperasi Sawit Sari Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai status dan legalitas lahan perkebunan yang dikelola.
Namun, dalam proses tersebut, pengurus koperasi disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa SHM maupun SKT atas nama koperasi.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dokumen kepemilikan merupakan bagian penting untuk memastikan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan suatu lahan.
Tim II kemudian mencatat adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait status lahan yang dikelola koperasi.
Dalam laporan Pansus, kondisi tersebut bahkan disebut menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan lahan dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi yang berwenang.
Pansus II meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada hasil pengawasan DPRK.
Status lahan, batas-batas penguasaan, asal-usul lahan serta dokumen legalitasnya perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.
Tim II mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap lahan yang disebut dikelola Koperasi Sawit Sari Mandiri.
Jika ditemukan adanya penguasaan atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, Pansus meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bagi Pansus, keberadaan koperasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas lahan.
Dokumen kepemilikan harus jelas, siapa pemegang hak harus terang, begitu pula dasar koperasi mengelola lahan tersebut.
Temuan Koperasi Sawit Sari Mandiri menjadi salah satu catatan Tim II dalam laporan hasil pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Aceh Singkil.

Tutup Iklan