Iklan
![]() |
| Tim Pansus II Bacakan Rekomendasi.Senin (10/8/2026). |
Aceh Singkil – Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lebih tegas dalam mengawasi dan menagih kewajiban pajak perusahaan. Pansus menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas perusahaan belum digarap secara maksimal.
Catatan tersebut disampaikan Tim II dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026). Laporan Pansus dibacakan anggota DPRK, Rizki Hardiansyah.
Tim II melaksanakan kegiatan pengawasan pada 18-28 Juli 2026. Pengawasan dilakukan melalui pertemuan dengan sejumlah instansi, kepala SKPK, perusahaan serta kunjungan langsung ke lapangan.
Dalam laporan hasil pengawasan, Tim II menyoroti kewajiban pajak dari sejumlah aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C.
Pansus menyebut masih terdapat perusahaan yang memanfaatkan aktivitas Galian C, namun dalam proses pengawasan belum dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diminta.
Selain Galian C, Tim II juga menyoroti kewajiban pajak terkait pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah, serta pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah perusahaan disebut belum dapat menunjukkan bukti pembayaran ketika dilakukan pemeriksaan lapangan.
Pansus II meminta Pemkab Aceh Singkil tidak hanya menunggu perusahaan memenuhi kewajibannya.
Pemerintah daerah dinilai harus memiliki pendataan yang jelas terhadap perusahaan, aktivitas yang menjadi objek pajak, besaran kewajiban hingga realisasi pembayaran.
Menurut Pansus, pengawasan yang lemah dapat membuat potensi penerimaan daerah tidak tergarap secara maksimal.
"Potensi PAD jangan sampai hilang," menjadi salah satu penekanan Tim II dalam rekomendasi hasil pengawasan.
Apalagi, Aceh Singkil masih membutuhkan peningkatan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pansus menilai aktivitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di daerah harus memberikan kontribusi yang sebanding melalui pemenuhan kewajiban pajak sesuai aturan.
Tim II juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila dalam verifikasi ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah diminta melakukan pendataan ulang, verifikasi serta memastikan seluruh objek pajak yang menjadi kewenangan daerah maupun yang perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait dapat dipantau secara berkelanjutan.
Ketika kewajiban pajak tidak tertagih secara optimal, yang terdampak pada akhirnya adalah kemampuan daerah menghimpun pendapatan untuk membiayai kebutuhan masyarakat.
Laporan mengenai pajak perusahaan tersebut menjadi bagian dari catatan dan rekomendasi Tim II Pansus DPRK Aceh Singkil.

Tutup Iklan