Iklan

Senin, 10 Agustus 2026, 18.42.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil Soroti 3.007 Hektare Lahan PT Nafasindo, HGU Disebut Sudah Mati

Iklan

DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil – Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Singkil menyoroti pengelolaan lahan perkebunan PT Nafasindo. Dalam laporan hasil pengawasan, Pansus menyebut terdapat sekitar 3.007 hektare lahan yang HGU-nya disebut telah berakhir, namun aktivitas perkebunan masih berlangsung.


Temuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (10/8/2026). Laporan Tim II Pansus dibacakan anggota DPRK, Rizki Hardiansyah.


Dalam laporan itu, Tim II menyebut pengawasan dilaksanakan pada 18-28 Juli 2026. Tim melakukan kunjungan lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pengelolaan perkebunan dan persoalan lahan.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan lahan PT Nafasindo.Berdasarkan laporan Pansus II, terdapat sekitar 3.007 hektare lahan yang disebut berada dalam penguasaan PT Nafasindo, sementara masa berlaku HGU atas lahan tersebut disebut telah berakhir.


Meski demikian, Tim Pansus menyebut kegiatan perkebunan di kawasan tersebut masih berjalan.


Kondisi itu menjadi perhatian Pansus karena menyangkut kepastian legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan.Selain persoalan HGU, Tim II juga menyoroti pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang disebut masih ditemukan dalam areal perkebunan.Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem di sekitar sungai.


Pansus II kemudian meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap persoalan tersebut.Tim juga mendorong agar status lahan dan legalitas pengelolaannya diperjelas, termasuk memastikan tidak ada pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan aturan.


Temuan mengenai PT Nafasindo menjadi salah satu dari sejumlah catatan yang disampaikan Tim II dalam laporan hasil pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Aceh Singkil.


Setelah laporan dibacakan, dokumen hasil kerja Tim II Pansus kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil.


Kini, rekomendasi tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Close Tutup Iklan