Iklan

Senin, 10 Agustus 2026, 15.25.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil Desak Disnaker Bergerak, Polemik PT Socfindo Jangan Dibiarkan

Iklan

dr Desra Novianto, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil – DPRK Aceh Singkil mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera turun tangan menangani polemik antara PT Socfindo dan sejumlah karyawannya.


Desakan tersebut disampaikan di tengah rangkaian persoalan hubungan industrial PT Socfindo yang sebelumnya telah menjadi sorotan, termasuk informasi mengenai dugaan pekerja yang diminta mengundurkan diri dalam proses penyelesaian perkara yang dikaitkan dengan restorative justice.


Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, dr Desra Novianto, meminta Disnaker tidak hanya menunggu adanya laporan, tetapi proaktif memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Apalagi tambah dia sudah ada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan.


“Kita minta mereka (Disnaker) dulu turun tangan. Undang juga serikat pekerja untuk mengetahui kronologinya utuh dan lakukan, tangani sesuai aturan yang berlaku,” kata Desra, Senin (10/8/2026).


Menurut Desra, penanganan persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan secara berjenjang. Disnaker dinilai menjadi instansi yang terlebih dahulu harus turun tangan untuk mempertemukan perusahaan, pekerja dan serikat pekerja.


“Kita harus berjenjang. Ini ranahnya Disnaker terlebih dahulu. Ini sebagai fungsi kami, mengawal dan mengawasi,” ujarnya.


Ia menegaskan DPRK tidak akan tinggal diam apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan.


Desra mengatakan DPRK memiliki sejumlah mekanisme pengawasan yang dapat digunakan apabila penyelesaian melalui Disnaker tidak berjalan.


“Jika tidak juga, mungkin kami akan bersikap. Bisa jadi RDP ataupun RDPU,” katanya.


Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bagi Disnaker Aceh Singkil agar segera mengambil langkah konkret.


Sebelumnya, dalam pemberitaan terkait persoalan buruh PT Socfindo, Plt Kepala Disnaker Aceh Singkil, Suwan, menyatakan pihaknya akan memproses persoalan tersebut apabila ada laporan resmi.


Namun kini DPRK meminta Disnaker tidak sekadar menunggu laporan. Mereka diminta turun langsung, memanggil perusahaan dan pekerja serta menghadirkan serikat pekerja untuk memperoleh kronologi secara utuh.


Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan masing-masing pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan keterangannya.


Di sisi lain, DPRK memastikan fungsi pengawasan akan tetap berjalan. Jika Disnaker tidak segera menangani persoalan tersebut atau tidak menemukan jalan keluar, DPRK membuka kemungkinan memanggil para pihak melalui RDP maupun RDPU.


Dengan demikian, persoalan PT Socfindo dan karyawannya kini kembali menjadi perhatian lembaga legislatif.


Bola ada di tangan Disnaker. Apakah akan segera bergerak memanggil para pihak dan membuka persoalan ini secara terang, atau polemik tersebut kembali dibiarkan berlarut?


DPRK menegaskan, jika penanganan di tingkat Disnaker tidak berjalan, lembaga legislatif siap turun melalui mekanisme pengawasan yang dimilikinya.

Close Tutup Iklan