Iklan
![]() |
| Plt Setwan DPRK Aceh Singkil. |
Aceh Singkil – Sekretariat DPRK Aceh Singkil memberikan klarifikasi terkait sorotan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, Senin (10/8/2026).
Dalam paripurna tersebut, secara fisik hanya 12 anggota DPRK yang terlihat berada di ruang sidang dari total 25 anggota. Meski demikian, pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi karena jumlah anggota yang tercatat hadir mencapai 13 orang.
Plt Sekretaris DPRK Aceh Singkil, Yunus, menjelaskan anggota ke-13 tersebut adalah Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun.
Menurut Yunus, Amaliun sebelumnya memang sudah berada di lokasi paripurna dan telah menandatangani daftar hadir. Setelah itu, Amaliun izin meninggalkan lokasi karena ada kegiatan mendadak di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
“Beliau tadi sudah ada di sini, kemudian izin. Beliau sudah menandatangani daftar hadir,” kata Yunus.
Yunus juga menegaskan tanda tangan Amaliun dalam daftar hadir merupakan tanda tangan yang bersangkutan sendiri.“Yang bersangkutan tanda tangan, bukan dipalsukan,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut Setwan, jumlah anggota yang tercatat hadir dalam rapat mencapai 13 orang dari total 25 anggota DPRK Aceh Singkil.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya muncul karena jumlah anggota yang terlihat di ruang sidang hanya 12 orang, sementara paripurna dinyatakan telah memenuhi kuorum.
Yunus mengatakan mekanisme tersebut memiliki dasar dalam Peraturan DPRK Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan Tahun 2024-2029, khususnya Pasal 110.
Dalam Pasal 110 ayat (1) disebutkan setiap anggota DPRK yang menghadiri rapat harus menandatangani daftar hadir.
Selanjutnya, ayat (3) mengatur rapat dibuka oleh pimpinan apabila daftar hadir telah ditandatangani anggota DPRK dan dinyatakan kuorum tercapai.Sementara ayat (4) menyebutkan anggota DPRK yang telah menandatangani daftar hadir apabila akan meninggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.
Dengan dasar tersebut, Setwan menegaskan bahwa kehadiran Amaliun telah tercatat secara resmi melalui daftar hadir sebelum yang bersangkutan meninggalkan lokasi.
Persoalannya pun menjadi lebih jelas. Bukan soal adanya tanda tangan palsu, melainkan perbedaan antara jumlah anggota yang tercatat hadir dengan jumlah anggota yang secara fisik berada di ruang sidang.
Sebelumnya, kondisi tersebut menjadi sorotan karena dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil hanya 12 orang yang terlihat mengikuti paripurna. Sementara satu anggota lainnya, yakni Amaliun, tidak terlihat berada di ruang sidang ketika agenda berlangsung.
Namun, Setwan memastikan Amaliun memang telah hadir sebelumnya, menandatangani daftar hadir dan kemudian izin meninggalkan lokasi karena ada kegiatan lain.
Klarifikasi ini juga mengacu pada tata tertib DPRK yang berlaku, sehingga penetapan kuorum oleh pimpinan rapat didasarkan pada daftar hadir anggota yang telah ditandatangani.
Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama jajaran kepala SKPK terlihat hadir mengikuti agenda paripurna tersebut.Dengan adanya penjelasan Setwan ini, pertanyaan mengenai siapa anggota ke-13 yang dihitung hadir telah terjawab.

Tutup Iklan