Iklan
![]() |
| Suasana Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Singkil 2025 di DPRK, Senin (10/8/2026). |
Aceh Singkil – Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian.
Pasalnya, dari total 25 anggota DPRK Aceh Singkil, hanya 12 anggota yang terlihat hadir di ruang sidang saat paripurna digelar, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Darto. Sementara Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil Wartono tidak terlihat berada di ruang sidang saat paripurna berlangsung.
Ke-12 anggota DPRK yang terlihat hadir yakni Darto, Juliadi Bancin, Harian, Desra Novianto, Afrizal, Hidayat Riadi Manik, Declory Tumanggor, Ramadan, Merisya, Ramli Boga, Hasanuddin Aritonang dan Sariman.
Meski secara kasatmata hanya 12 anggota yang terlihat berada di ruang sidang, paripurna tetap dinyatakan memenuhi kuorum.
Persoalan jumlah anggota yang dinyatakan hadir kemudian menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara anggota yang terlihat di ruang sidang dengan jumlah yang disebut telah memenuhi kuorum.
Plt Sekretaris DPRK Aceh Singkil, Yunus, menjelaskan bahwa jumlah kehadiran telah memenuhi ketentuan. Menurutnya, terdapat satu anggota lainnya yang telah menandatangani daftar hadir, yakni Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun.
“Sudah kuorum, 12 orang yang hadir dari 25 anggota DPRK. Satu lagi Pak Ketua, beliau sudah menandatangani kehadiran. Tadi beliau di sini, tiba-tiba berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, mendadak karena ada kegiatan,” kata Yunus singkat.
Dengan penjelasan tersebut, jumlah anggota yang tercatat hadir mencapai 13 orang, meski yang terlihat mengikuti jalannya paripurna di ruang sidang hanya 12 anggota.
Nama Amaliun memang tercantum dalam daftar kehadiran. Namun, yang bersangkutan tidak terlihat berada di ruang sidang ketika paripurna berlangsung hingga agenda penyampaian laporan Banggar oleh Desra Novianto selesai dan laporan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRK.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan kehadiran anggota DPRK dalam rapat paripurna.
Terlebih, status kuorum menjadi dasar penting agar sebuah rapat resmi lembaga legislatif dapat dilanjutkan dan mengambil keputusan.
Jika seorang anggota telah menandatangani daftar hadir kemudian meninggalkan gedung karena tugas atau kegiatan lain, tentu perlu ada kejelasan mengenai bagaimana status kehadirannya dihitung dalam konteks kuorum rapat.
Hal tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai kehadiran anggota DPRK dalam agenda resmi lembaga.
Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon terlihat hadir bersama jajaran kepala SKPK mengikuti paripurna LKPJ tersebut.
Pemandangan tersebut cukup menarik perhatian. Di satu sisi, pihak eksekutif hadir mengikuti agenda pertanggungjawaban kepala daerah, sementara dari 25 anggota DPRK hanya 12 orang yang terlihat berada di ruang sidang.
Publik tentu berharap persoalan kehadiran anggota DPRK tidak berhenti pada soal angka. Sebab, LKPJ merupakan salah satu instrumen penting bagi DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Apalagi, DPRK merupakan representasi masyarakat yang dituntut tidak hanya hadir dalam agenda politik, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Dengan adanya penjelasan Plt Sekwan bahwa anggota ke-13 adalah Ketua DPRK Amaliun yang sebelumnya telah menandatangani daftar hadir namun kemudian meninggalkan lokasi karena ada kegiatan mendadak di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, persoalan mengenai kuorum kini memiliki penjelasan dari pihak sekretariat.
Namun demikian, tetap menjadi catatan publik bagaimana mekanisme kehadiran tersebut diterapkan dalam rapat paripurna.
Yang terlihat hanya 12 anggota, sementara 13 orang dinyatakan hadir. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar “di mana anggota ke-13?”, tetapi bagaimana status kehadiran tersebut dihitung dalam paripurna.

Tutup Iklan