Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon (Kiri) , Bupati Abdya, Safaruddin (Kanan) |
Aceh Singkil – Keputusan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang menghentikan usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian publik di Aceh. Kebijakan itu pun memunculkan pertanyaan, akankah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengambil langkah serupa?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah isu besaran alokasi Pokir DPRK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut alokasi anggaran yang berkaitan dengan Pokir mencapai sekitar Rp35 miliar. Namun, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, membantah angka tersebut dan menyatakan nilainya sekitar Rp14 miliar.
Di sisi lain, pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun 2026 juga sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat. Kondisi fiskal daerah yang disebut sedang mengalami tekanan membuat berbagai program pembangunan belum berjalan optimal.
Dalam situasi itu, langkah Bupati Abdya menjadi bahan perbandingan. Saat menghadiri peluncuran aplikasi My Tirta Abdya, Safaruddin menegaskan bahwa mulai APBK 2027 tidak ada lagi usulan Pokir anggota DPRK. Menurutnya, seluruh program pembangunan harus berasal dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten agar benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Safaruddin juga meminta masyarakat, akademisi, tokoh daerah, hingga pemuda ikut mengawal hasil Musrenbang agar setiap rupiah APBK digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya mengembalikan proses perencanaan pembangunan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, sekaligus memastikan program yang dibiayai APBK benar-benar menjadi prioritas masyarakat.
Lantas, apakah langkah serupa akan ditempuh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon?
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengenai arah kebijakan Pokir untuk APBK Tahun Anggaran 2027. Namun, isu tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian publik seiring dimulainya proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun depan.
Sejumlah kalangan menilai, jika kemampuan keuangan daerah masih terbatas, maka seluruh proses penganggaran perlu difokuskan pada program-program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan pelayanan publik.
Apakah Aceh Singkil akan mengikuti jejak Abdya dengan menghentikan pengalokasian Pokir DPRK, atau tetap mempertahankan mekanisme yang selama ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjadi pertanyaan yang jawabannya akan terlihat dalam proses penyusunan APBK 2027.
Masyarakat tentu berharap setiap kebijakan anggaran daerah nantinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta berpihak pada kepentingan publik.
Menarik untuk ditunggu sikap resmi Bupati Aceh Singkil ketika pembahasan APBK Tahun Anggaran 2027 dimulai.

Tutup Iklan