Iklan
![]() |
| Safriadi Pohan, Mahasiswa |
Aceh Singkil – Sorotan terhadap aktivitas Galian C di sejumlah wilayah Aceh Singkil dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan ada atau tidaknya izin pertambangan.
Mahasiswa Aceh Singkil, Safriadi Pohan, mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai aktivitas Galian C, mulai dari legalitas, penggunaan alat berat, sumber pembiayaan, volume material yang dikeruk, distribusi, pengangkutan, hingga asal-usul bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.
Desakan itu disampaikan menyusul sorotan Tim II Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil terhadap aktivitas Galian C di sejumlah perusahaan.
Menurut Safriadi, persoalan tersebut jangan hanya diarahkan kepada satu perusahaan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap aktivitas Galian C, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil.
"Jangan hanya berhenti pada persoalan izin. Kalau ada dugaan pelanggaran, seluruh rantai kegiatan harus diperiksa, termasuk alat berat, BBM, volume material, pengangkutan sampai ke mana material itu dibawa," kata Safriadi, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, terdapat tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan di Kabupaten Aceh Singkil, yakni CV Kuta Raja, PT Bondan Putra Perkasa, CV Aquari Rahmat Mulana, CV Bintang Sumber Rezeki, CV Maju Mulia, CV Tafkana dan CV Enda Moly.
Data tersebut, kata Safriadi, semestinya menjadi salah satu pembanding bagi aparat dalam memetakan aktivitas Galian C yang berlangsung di Aceh Singkil.
"Ini bukan soal menunjuk satu perusahaan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara umum, terutama terhadap aktivitas pengambilan material di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Apakah seluruhnya memiliki dasar perizinan dan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan atau tidak," ujarnya.
Polisi Diminta Telusuri BBM hingga Volume Material
Safriadi menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas Galian C juga tidak boleh luput dari pemeriksaan.
Menurut dia, polisi perlu mengetahui siapa pemilik atau pengguna alat berat, sumber pembiayaan operasional, termasuk asal BBM yang digunakan.
Begitu juga dengan volume material yang telah dikeruk.
"Berapa kubik material yang sudah diambil? Ke mana dibawa? Siapa yang mengangkut dan siapa yang menerima? Ini harus jelas. Jangan sampai material alam dikeruk bertahun-tahun tetapi tidak pernah diketahui berapa volumenya," katanya.
Kerangka pelaksanaan kegiatan pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek kegiatan pertambangan, termasuk perizinan, pengangkutan dan penjualan serta ketentuan dan sanksi administratif.
Ada Potensi Penerimaan Daerah Hilang
Safriadi juga mengingatkan persoalan Galian C tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi berpotensi menyentuh penerimaan daerah.
Jika mineral bukan logam dan batuan diambil serta diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan daerah, maka terdapat potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai ketentuan.
"Kerugian daerah bukan hanya soal uang. Ada kerugian fiskal, sosial dan lingkungan," ujarnya.
Dia menggambarkan, jika material alam dalam jumlah besar dikeruk tanpa pengawasan memadai, dampaknya dapat berantai.
Material alam berkurang, potensi pajak daerah hilang, truk pengangkut menggunakan jalan kabupaten, jalan cepat rusak, biaya pemeliharaan meningkat, hingga muncul potensi sedimentasi dan erosi.
"Kalau truk pengangkut menggunakan jalan kabupaten dengan muatan berlebihan, siapa yang akhirnya menanggung biaya perbaikan? Masyarakat dan APBK," katanya.
Jangan Sampai Rakyat Cuma Dapat Debu dan Jalan Rusak
Safriadi meminta Polres Aceh Singkil serius melihat persoalan tersebut.Dia mendorong aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rantai kegiatan apabila ditemukan indikasi pertambangan tanpa izin.

Tutup Iklan