Iklan

Kamis, 20 Agustus 2026, 10.13.00 WIB
ACEH SINGKIL

Bansos Nelayan Aceh Singkil Diminta Transparan, GANAS Desak Juknis Diperjelas dan Calon Penerima Diuji Publik

Iklan

Ilustrasi 

ACEH SINGKIL – Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (GANAS) mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil memperjelas petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi nelayan Tahun Anggaran 2026.


Ketua GANAS Rahmi Yasir mengatakan, penyaluran bansos tidak cukup hanya berdasarkan kelengkapan administrasi atau rekomendasi kepala desa maupun Panglima Laot. Menurutnya, Dinas Perikanan harus melakukan verifikasi faktual langsung untuk memastikan calon penerima benar-benar nelayan aktif.

“Pedoman penyaluran tidak lagi hanya berdasarkan administrasi rekomendasi kepala desa atau Panglima Laot, tetapi harus berdasarkan juknis dan verifikasi faktual di lapangan,” kata Rahmi dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

GANAS juga meminta nama-nama calon penerima bansos diumumkan ke publik setelah proses verifikasi administrasi dan faktual selesai. Masyarakat, kata Rahmi, perlu diberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan sanggahan jika menemukan calon penerima yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar bantuan benar-benar diterima nelayan aktif yang membutuhkan. Sekaligus, langkah itu dinilai dapat mencegah bantuan negara salah sasaran.

GANAS turut mengingatkan agar proses penyaluran tidak diintervensi kepentingan politik dengan alasan program tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK. Rahmi menegaskan sumber usulan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan juknis dan verifikasi faktual.

“Prinsip kami, satu sen pun uang negara harus dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan atas alasan apa pun, apalagi demi kepentingan politik,” tegasnya.

Rahmi mengaku pihaknya akan terus mengawal penyaluran bansos nelayan. GANAS tidak ingin dugaan persoalan pada penyaluran bantuan tahun sebelumnya kembali terjadi, termasuk adanya penerima yang disebut bukan nelayan aktif tetapi memperoleh bantuan hanya bermodalkan identitas sebagai nelayan.

“Selain itu, ada dugaan bansos nelayan pada tahun-tahun sebelumnya disalurkan kepada kader atau pendukung partai politik, padahal bukan nelayan aktif. Jika benar, persoalan seperti ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak nelayan yang semestinya menerima,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Erwinsyah Putra menyatakan setuju dengan masukan GANAS. Ia menilai usulan agar proses penyaluran dilakukan secara transparan merupakan hal yang baik.

“Sangat bagus itu,” kata Erwinsyah.

Namun, Erwinsyah menjelaskan bahwa untuk bantuan yang bersumber dari Pokir DPRK, secara teknis penyalurannya tetap disesuaikan dengan juknis yang telah ditentukan. Ia juga menyebut adanya pertimbangan terhadap konstituen ketika usulan bantuan berasal dari Pokir.

“Kalau yang bersumber Pokir DPRK, secara teknis tetap kita sesuaikan dengan juknis yang telah ditentukan. Namun, kalau ada yang mengarahkan kepada konstituennya, tentu ada pertimbangan sebab bersumber dari Pokir. Tetapi secara syarat administrasi dan faktual sudah valid,” ujarnya.

Erwinsyah kembali menegaskan bahwa masukan GANAS tersebut pada dasarnya sangat baik dan pihaknya sepakat dengan prinsip transparansi serta verifikasi dalam penyaluran bansos nelayan.

Bagi GANAS, persoalannya kini bukan semata siapa yang mengusulkan bantuan, melainkan apakah setiap nama yang menerima bantuan benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, mereka meminta Dinas Perikanan membuka proses mulai dari kriteria, verifikasi, penetapan calon penerima hingga penyaluran agar dapat diawasi publik.
Close Tutup Iklan