Iklan

Minggu, 19 Juli 2026, 22.03.00 WIB
ACEH SINGKIL

Saat Efisiensi Digencarkan, Rehab Pendopo dan Kantor Bupati Aceh Singkil Tembus Rp1 Miliar

Iklan

Kantor Bupati Aceh Singkil 

Aceh Singkil – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah sepanjang tahun 2025, belanja rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas pimpinan daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil tercatat menembus angka lebih dari Rp1 miliar.


Data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sejumlah pekerjaan pemeliharaan dilakukan pada pendopo dan kantor Bupati maupun Wakil Bupati dengan nilai yang cukup besar.


Tercatat, rehabilitasi Pendopo Bupati menghabiskan anggaran sebesar Rp199.800.000. Sementara rehabilitasi atap Pendopo Wakil Bupati mencapai Rp197.900.000 dan pengecatan Kantor Bupati sebesar Rp186.900.000.


Selain itu, Setdakab juga menganggarkan Rp104.900.000 untuk rehabilitasi kamar mandi dan jaringan air bersih Pendopo Wakil Bupati. Kemudian pemasangan wallpaper Pendopo Bupati sebesar Rp92.100.000, pemasangan wallpaper Pendopo Wakil Bupati Rp84.900.000, serta pengecatan Pendopo Wakil Bupati sebesar Rp84.700.000.


Tak hanya itu, rehabilitasi kamar mandi ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati juga menghabiskan anggaran Rp74.800.000.

Jika ditotal, nilai pekerjaan yang berkaitan dengan pendopo dan fasilitas pimpinan daerah tersebut mencapai sekitar Rp1,02 miliar.


Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian karena berlangsung pada tahun yang sama ketika pemerintah daerah menghadapi berbagai keterbatasan fiskal. Pada 2025, sejumlah program daerah terdampak penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, sementara berbagai sektor pelayanan publik juga dihadapkan pada kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.


Di sisi lain, pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan juga mendorong efisiensi belanja, khususnya terhadap pengeluaran yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.


Meski pemeliharaan aset pemerintah merupakan kegiatan yang sah dan dibutuhkan untuk menjaga fungsi bangunan, publik tetap berhak mengetahui tingkat urgensi dari pekerjaan yang dilaksanakan, terutama ketika nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Close Tutup Iklan