Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh kembali menyoroti pengelolaan piutang retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Salah satu yang menjadi perhatian adalah piutang retribusi pada Dinas Perhubungan (Dishub), di mana sebagian di antaranya tercatat telah berstatus macet dan belum tertagih sejak 2011.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat masih terdapat piutang retribusi pada Dinas Perhubungan yang berasal dari berbagai objek retribusi, termasuk retribusi pemakaian mobil perintis, serta sejumlah piutang lainnya yang telah lama belum terselesaikan. Sebagian piutang bahkan telah dikategorikan sebagai piutang macet.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Mengapa piutang yang telah berumur lebih dari satu dekade belum juga dapat ditagih? Apakah telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal? Ataukah piutang tersebut memang sudah tidak memiliki peluang untuk dipulihkan?
Piutang daerah sejatinya merupakan hak pemerintah yang seharusnya dapat ditagih dan masuk kembali ke kas daerah. Ketika piutang terus menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas, potensi penerimaan daerah pun ikut tertahan.
BPK melalui hasil pemeriksaannya mengingatkan agar pengelolaan piutang dilakukan secara lebih tertib, termasuk melalui penatausahaan yang akurat, penagihan aktif, serta langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan piutang yang baik dinilai penting untuk menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menyangkut aspek administrasi, persoalan piutang lama juga menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan efektivitas pengelolaan aset dan sumber pendapatan pemerintah daerah. Publik berharap pemerintah tidak hanya mencatat piutang dalam laporan keuangan, tetapi juga memiliki langkah nyata untuk menyelesaikannya.

Tutup Iklan