Iklan

Rabu, 15 Juli 2026, 16.13.00 WIB
ACEH SINGKIL

Piutang Layanan RSUD Aceh Singkil Tembus Rp10,7 Miliar, Rp4,18 Miliar Masih Pending

Iklan

RSUD Aceh Singkil 

Aceh Singkil – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil mencatat piutang layanan yang cukup besar hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) BLUD RSUD Aceh Singkil yang menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, total piutang layanan rumah sakit per 31 Desember 2025 mencapai Rp10.709.767.170.

Dari jumlah tersebut, Rp4.187.818.000 merupakan piutang klaim pelayanan BPJS Kesehatan untuk periode September hingga Desember 2025 yang saat penyusunan laporan masih berstatus pending. Dalam laporan dijelaskan, nilai tersebut masih berupa estimasi karena proses verifikasi dan pembayaran oleh BPJS belum selesai sehingga waktu pelunasannya belum dapat dipastikan pada tanggal pelaporan.

Selain piutang BPJS yang masih pending, rincian piutang RSUD Aceh Singkil terdiri atas piutang retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp10.631.110.070, piutang pemakaian kendaraan bermotor Rp77.157.100, serta piutang sewa tanah sebesar Rp1.500.000. Seluruhnya membentuk saldo piutang rumah sakit sebesar Rp10,7 miliar pada akhir tahun anggaran 2025. 

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai piutang tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada akhir Tahun Anggaran 2024, saldo piutang RSUD Aceh Singkil tercatat sebesar Rp5.699.071.200, sehingga pada 2025 terjadi kenaikan hampir dua kali lipat.

Dalam penjelasannya, pihak RSUD menyebut sebagian klaim BPJS baru diproses dan dibayarkan setelah tahun anggaran berakhir. Misalnya, klaim pelayanan Oktober 2025 dijadwalkan diterima pada 9 Januari 2026, sedangkan klaim November 2025 dijadwalkan dibayarkan pada 25 Februari 2026.

Besarnya nilai piutang tersebut menunjukkan tingginya volume pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Aceh Singkil kepada masyarakat. Namun demikian, pengelolaan piutang dan percepatan penyelesaian klaim menjadi aspek penting untuk menjaga arus kas rumah sakit, sehingga operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Secara terpisah, dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK juga memberikan sejumlah catatan mengenai tata kelola persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Aceh Singkil sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem pengendalian internal dan pengelolaan layanan kesehatan.
Close Tutup Iklan