Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam perkara dugaan penipuan lahan yang menyeret Yakarim Munir. Dalam putusan kasasi Nomor 665 K/Pid/2026, MA menyatakan Yakarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan yang diterima, Minggu (26/7/2026), itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 600/PID/2025/PT BNA yang sebelumnya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota Suradi, S.H., S.Sos., M.H., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Yakarim Munir. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Kasus ini bermula dari transaksi lahan yang ditawarkan Yakarim kepada PT Delima Makmur pada 2022. Saat itu, terdakwa menawarkan lahan seluas sekitar 235 hektare yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan kebun plasma perusahaan.
Pertemuan antara kedua pihak berlangsung di Medan dan Subulussalam. Pada 22 April 2022, PT Delima Makmur menyerahkan uang muka sebesar Rp250 juta kepada terdakwa sebagai bagian dari proses pelepasan hak atas tanah.
Namun, saat proses Akta Jual Beli (AJB) hendak dilakukan, notaris meminta dokumen clear and clean dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil penelusuran menunjukkan lahan yang ditawarkan ternyata telah memiliki sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Tak hanya itu, objek tanah yang dijanjikan juga diketahui berada di Desa Pegayo dan Rantau Panjang, Kota Subulussalam, berbeda dengan lokasi yang sebelumnya disebutkan oleh terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut Yakarim tetap menggunakan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKT-G) dan dokumen penguasaan fisik tanah yang dinilai bermasalah untuk meyakinkan pihak PT Delima Makmur.
"Bahwa terdakwa tetap menggunakannya untuk mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Delima Makmur," demikian kutipan pertimbangan MA dalam putusannya.
Mahkamah Agung juga menilai Pengadilan Tinggi Banda Aceh keliru dalam menerapkan hukum karena mengesampingkan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Atas dasar itu, permohonan kasasi JPU dinyatakan beralasan dan dikabulkan.
Dalam amar putusannya, MA turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya serta menyebabkan kerugian bagi PT Delima Makmur. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dengan putusan ini, perkara yang sempat berujung pada pembebasan Yakarim di tingkat banding kini berbalik arah. MA menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Yakarim Munir, Dodi Candra MH, menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia mengaku menghormati putusan MA.
"Menurut kami, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata. Kami juga menilai ada pihak-pihak yang merasa terganggu kepentingannya," kata Dodi.
Ia menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Putusan ini kami pandang belum memenuhi rasa keadilan. Namun, semua langkah selanjutnya akan dikembalikan kepada keputusan klien kami, Yakarim Munir," ujarnya.
Putusan kasasi ini sekaligus menutup polemik panjang perkara lahan yang sempat menimbulkan perdebatan antara unsur pidana dan perdata. Meski demikian, peluang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tutup Iklan