Iklan

Kamis, 23 Juli 2026, 16.31.00 WIB
ACEH SINGKIL

Komisi IV DPRK Aceh Singkil Bungkam soal Desakan RDP Dana KONI Rp543 Juta, Ada Apa?

Iklan

DPRK Aceh Singkil, (Istimewa)

Aceh Singkil - Komisi IV DPRK Aceh Singkil hingga kini belum memberikan tanggapan atas desakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Singkil tahun 2025 sebesar Rp543 juta.


Sikap diam tersebut mulai menjadi perhatian. Sebab, selain menyangkut penggunaan dana yang bersumber dari APBK, Ketua KONI Aceh Singkil, Hidayat Riadi Manik, diketahui juga baru dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Singkil melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).


Desakan RDP sebelumnya disampaikan oleh Budi Harjo. Menurutnya, DPRK perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran hibah KONI berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Sejak desakan itu mengemuka, PENAACEH berupaya meminta tanggapan Komisi IV DPRK Aceh Singkil yang membidangi urusan kepemudaan dan olahraga.


Dua anggota Komisi IV, Sadri Lingga dan Ramadhan Limbong, yang dikonfirmasi memilih tidak memberikan tanggapan terkait substansi desakan tersebut. Keduanya justru mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Desra Novianto.


Tak berhenti di situ, PENAACEH kemudian menghubungi Desra Novianto, politisi Partai NasDem yang memimpin Komisi IV. Pesan konfirmasi yang dikirimkan mempertanyakan sikap Komisi IV terhadap desakan RDP dana KONI Rp543 juta.Namun, hingga Kamis (23/7/2026), pesan tersebut belum mendapat jawaban.


Padahal, isu penggunaan dana KONI telah menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025, KONI Aceh Singkil tercatat menerima hibah sebesar Rp543 juta melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

Close Tutup Iklan