Iklan

Kamis, 23 Juli 2026, 19.19.00 WIB
ACEH SINGKIL

Jelang Tahun Kedua Pemerintahan Oyon-Hamzah, Lelang Eselon II Belum Juga Terlaksana

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Menjelang memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, agenda penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya, pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II yang hingga kini belum juga terlaksana.


Padahal, belasan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Singkil saat ini masih dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut membuat publik mulai mempertanyakan kapan proses lelang jabatan itu akan benar-benar direalisasikan.


Informasi yang dihimpun PENAACEH menyebutkan, Pemkab Aceh Singkil sebenarnya telah merencanakan pelaksanaan seleksi terbuka JPT pada tahun 2026. Bahkan, anggaran untuk kegiatan tersebut dikabarkan telah dialokasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil.


Namun, keterlambatan pengesahan APBK 2026 diduga menjadi salah satu penyebab agenda itu belum berjalan. Sebagaimana diketahui, APBK Aceh Singkil baru disahkan pada April 2026 setelah melalui proses yang cukup panjang.


Seiring telah disahkannya APBK, harapan agar lelang jabatan segera dilaksanakan pun kembali menguat. Informasi yang beredar menyebutkan, tahapan seleksi direncanakan dimulai pada akhir Juli atau paling lambat Agustus 2026.


Kabar tersebut bahkan sempat disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, dalam sebuah pertemuan dengan PENAACEH beberapa waktu lalu dilakukan lelang secara bertahap karena keterbatasan anggaran.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait sejauh mana persiapan yang telah dilakukan. Publik masih menunggu kepastian apakah panitia seleksi (Pansel) sudah dibentuk, kapan tahapan dimulai, serta berapa formasi yang akan diumumkan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 11 jabatan yang direncanakan masuk dalam seleksi terbuka dan saat ini masih diisi oleh Plt, yakni:


- Kepala Dinas Kesehatan;

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK);

- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;

- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;

- Kepala Dinas Sosial;

- Kepala Dinas Perkebunan;

- Kepala Dinas Pangan;

- Inspektur;

- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

- Kepala BKPSDM.


Namun, sejatinya jumlah jabatan yang dipimpin Plt diduga lebih banyak. Sejumlah SKPK lainnya juga masih belum dipimpin pejabat definitif, di antaranya Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Satpol PP dan WH, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Sekretariat DPRK Aceh Singkil.


Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sangat banyak posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas daerah belum dipimpin pejabat definitif.


Padahal, pengisian jabatan secara terbuka dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berbasis merit system. Terlebih, pemerintahan Oyon-Hamzah akan segera memasuki tahun kedua kepemimpinannya.


Publik menanti komitmen Pemkab Aceh Singkil dalam menuntaskan penataan birokrasi. Sebab, keberadaan pejabat definitif diyakini akan memberikan kepastian dalam pengambilan kebijakan dan percepatan pelaksanaan program di masing-masing SKPK.


Apakah lelang JPT benar-benar akan terlaksana pada akhir Juli atau Agustus mendatang, atau kembali menjadi agenda yang tertunda?


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal pasti, tahapan pelaksanaan, maupun jumlah jabatan yang akan dibuka dalam seleksi JPT Pratama tahun 2026.

Close Tutup Iklan