Iklan

Minggu, 12 Juli 2026, 19.10.00 WIB
ACEH SINGKIL

Ironi! Pengawas Internal Pemkab Aceh Singkil Justru Ikut Terseret Temuan BPK

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Yang menjadi perhatian, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga ikut tercantum dalam daftar SKPK yang mendapat catatan pemeriksaan.


Dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat perjalanan dinas pegawai Inspektorat ke Banda Aceh dan Medan yang masuk dalam daftar kelebihan pembayaran, terutama pada komponen biaya penginapan.


Temuan tersebut memunculkan ironi. Di satu sisi, Inspektorat memiliki tugas mengawasi tata kelola keuangan dan mendorong kepatuhan seluruh perangkat daerah. Namun di sisi lain, lembaga pengawas internal itu juga menjadi bagian dari SKPK yang harus menindaklanjuti rekomendasi BPK atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas.


Dalam hasil pemeriksaannya, BPK tidak menyebut adanya perjalanan dinas fiktif. Namun, BPK menilai pengendalian intern atas belanja perjalanan dinas belum berjalan optimal. Kepala SKPK dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai, PPTK dan bendahara pengeluaran kurang cermat memverifikasi dokumen, sementara pelaksana perjalanan dinas belum sepenuhnya mematuhi ketentuan administrasi. Secara keseluruhan, nilai kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sejumlah SKPK mencapai Rp110.967.347.


Atas temuan tersebut, BPK meminta seluruh kepala SKPK terkait, termasuk Plt. Inspektur Aceh Singkil, menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Masuknya Inspektorat dalam daftar temuan menjadi pengingat bahwa penguatan tata kelola harus dimulai dari institusi pengawas itu sendiri. Sebagai APIP, Inspektorat diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Plt. Inspektur Aceh Singkil terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

Close Tutup Iklan