Iklan

Jumat, 10 Juli 2026, 22.34.00 WIB
ACEH SINGKIL

Setelah Gelar Perkara, Kejari Aceh Singkil Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp1,77 Miliar ke Penyidikan

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil - Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah untuk pelajar korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menaikkan penanganan kasus pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,77 miliar itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


"Langkah ini diambil setelah Tim Penyelidik Kejari Aceh Singkil menggelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan dugaan adanya tindak pidana sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026,"kata Kajari Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Intelejen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga. Jumat (10/9/2026).


Kasus yang disidik ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil. Anggaran sebesar Rp1.770.250.000 tersebut bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Tahun Anggaran 2025.


Sebelumnya, dugaan penyimpangan pada proyek yang sama telah menjadi sorotan setelah BPK RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp687,56 juta dalam pengadaan seragam sekolah tersebut. Temuan itu sempat menjadi perhatian publik karena anggaran berasal dari dana tanggap darurat yang diperuntukkan bagi pelajar terdampak banjir.


Raja menjelaskan bahwa sebelum menaikkan status perkara, tim penyelidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara terhadap seluruh hasil penyelidikan."Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga perkara dimaksud layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," Katanya.


Dengan dimulainya tahap penyidikan, penyidik akan mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam, memeriksa pihak-pihak yang terkait, serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.


Hingga Jumat (10/7/2026), Kejari Aceh Singkil belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Close Tutup Iklan