Iklan
Padang Lawas Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) menuntut pidana mati terhadap Darwis Harahap, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang anak bernama Ismail Kasayangan Harahap.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Pasaribu dalam sidang yang digelar secara daring di pengadilan, Kamis (9/7/2026). Dalam persidangan itu, kedua orang tua korban turut hadir dan tampak tak kuasa menahan haru usai mendengar tuntutan maksimal yang diajukan jaksa.
Kajari Padang Lawas Utara Muhamad Junaidi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Juanda Fadli, mengatakan tuntutan pidana mati diajukan setelah jaksa meyakini seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta keterangan terdakwa," ujar Juanda dalam keterangannya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Kejari, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Juanda menyebut terdapat sejumlah alasan yang memberatkan sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal.
"Pertimbangan utama kami adalah perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis, serta didasari niat jahat yang sengaja dilakukan hingga mengakibatkan anak korban meninggal dunia," katanya.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat dan memicu perhatian publik.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Di luar persidangan, puluhan warga mendatangi Kantor Kejari Padang Lawas Utara untuk mengikuti perkembangan perkara. Mereka menyampaikan apresiasi atas tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa terhadap terdakwa.
Meski demikian, Kejari mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tutup Iklan