Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Aceh Singkil. Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan potensi penerimaan pajak daerah yang belum dipungut secara optimal dari aktivitas tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, BPK mengungkap CV JIAP, CV ARM, dan CV BSR masih memiliki IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun, ketiga perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun 2025.
Selain itu, BPK juga mencatat terdapat dua perusahaan lain, yakni CV TA dan CV EMI, yang masih mengantongi IUP Eksplorasi hingga tahun 2028.
Hasil konfirmasi auditor kepada Direktur CV ARM dan CV BSR menunjukkan kedua perusahaan telah menjual material galian C kepada penyedia pekerjaan fisik yang dibiayai APBK Aceh Singkil. Bahkan, CV ARM juga menjual material kepada kontraktor swasta dan masyarakat, sedangkan CV BSR memasok material kepada perusahaan kontraktor.
Namun, saat memeriksa Surat Tanda Setoran (STS) Pajak MBLB Tahun 2025, BPK menyatakan tidak menemukan adanya penyetoran Pajak MBLB atas nama kedua perusahaan tersebut.
"Terdapat potensi Pendapatan Pajak MBLB yang belum dipungut atas hasil produksi material galian C yang dijual kepada pihak selain penyedia pekerjaan APBK," demikian kutipan temuan BPK dalam LHP.
Tak hanya itu, tim pemeriksa BPK bersama Bidang Pendapatan juga melakukan observasi ke lokasi tambang milik CV TA di Kecamatan Suro. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas aktivitas penggalian batuan gunung yang mengindikasikan adanya kegiatan produksi, meski perusahaan tersebut masih berstatus IUP Eksplorasi.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan Pajak MBLB yang belum dipungut sehingga pendapatan daerah dari sektor pertambangan belum optimal.
BPK menilai persoalan itu terjadi karena Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) belum melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, dan pemungutan pajak daerah secara memadai. Selain itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKK juga dinilai belum optimal melakukan pemantauan aktivitas objek MBLB dan pendataan wajib pajak.
Padahal, Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui pendataan, pengawasan, pertukaran data, dan pemanfaatan informasi perpajakan.
Temuan tersebut juga dinilai belum sejalan dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, khususnya Pasal 37 yang mengatur setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan merupakan subjek Pajak MBLB, Pasal 38 mengenai dasar pengenaan pajak, serta Pasal 39 yang menetapkan tarif Pajak MBLB sebesar 20 persen.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan Kepala BPKK memperbaiki pengelolaan dan pemungutan Pajak MBLB serta meningkatkan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan yang menjadi objek pajak.

Tutup Iklan