Iklan

Kamis, 09 Juli 2026, 14.27.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Bongkar Proyek Dua Masjid Rp4,67 Miliar di Aceh Singkil, Volume Berkurang tapi Dibayar Penuh

Iklan

Mesjid Nurul Makmur, Pulo Sarok Kecamatan Singkil, dan Mesjid Rimo, Gunung Meriah.

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membongkar temuan pada proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil. Kali ini, dua proyek pembangunan masjid senilai Rp4,67 miliar yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 disorot karena ditemukan kekurangan volume pekerjaan, meski pembayaran kepada penyedia dilakukan penuh sesuai kontrak.


Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan fisik auditor menunjukkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp42.886.991,24 akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.


Dua proyek yang menjadi temuan BPK itu seluruhnya dikerjakan oleh CV BB.Proyek pertama adalah lanjutan pembangunan Masjid Agung Nurul Makmur dengan nilai kontrak Rp3.171.799.000. Dari hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, antara lain pemasangan lantai granit, plafon PVC beserta rangka metal furring, lampu downlight, instalasi kabel, hingga titik penerangan.


Atas kekurangan volume tersebut, BPK menghitung terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp20.256.852,09.Temuan serupa juga ditemukan pada proyek lanjutan pembangunan Masjid Raya Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, yang juga dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp1.503.100.000.


Pada proyek ini, auditor menemukan kekurangan volume pada pekerjaan dinding bata merah, kusen jendela kayu, serta pemasangan lantai granit. Nilai potensi kelebihan pembayaran yang dihitung BPK mencapai Rp22.630.139,15.


Dengan demikian, dari dua proyek bernilai total Rp4.674.899.000 yang dikerjakan CV BB, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp42.886.991,24.BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena hasil pekerjaan yang terpasang di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dalam kontrak, sementara pembayaran telah dilakukan berdasarkan nilai pekerjaan yang seharusnya.


Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memerintahkan pihak terkait untuk menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Close Tutup Iklan