Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menguliti pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan piutang PBB yang telah menumpuk hingga Rp15,74 miliar, dengan Rp12,17 miliar di antaranya berstatus piutang macet.
Temuan tersebut menunjukkan sebagian besar tunggakan PBB-P2 berasal dari tahun 1994 hingga 2022 yang tidak mengalami pembayaran sama sekali selama tahun 2025. Nilai piutang macet itu mencapai 77,30 persen dari total piutang PBB-P2 Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara itu, piutang yang masuk kategori lancar hanya sebesar Rp1,04 miliar atau 6,63 persen. Sisanya terdiri dari piutang kurang lancar sebesar Rp1,35 miliar dan piutang diragukan sekitar Rp1,18 miliar.
Tak hanya menyoroti besarnya piutang, BPK juga menemukan persoalan mendasar pada kualitas basis data pajak yang digunakan BPKK Aceh Singkil. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengujian, masih terdapat objek pajak yang belum valid serta belum diverifikasi sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibatnya, data piutang PBB-P2 dinilai belum sepenuhnya dapat diyakini keakuratannya. BPK mengungkap masih ditemukan data ganda, identitas wajib pajak yang tidak sesuai, hingga luas tanah dan bangunan yang berbeda antara basis data dengan kondisi riil.
Bahkan, BPK mencatat masih terdapat wajib pajak yang telah meninggal dunia namun namanya tetap tercantum dalam basis data sebagai penanggung pajak. Kondisi itu menyebabkan piutang terus tercatat dan sulit dilakukan penagihan.Selain itu, ditemukan pula wajib pajak yang sebenarnya hanya memiliki satu objek pajak, namun di dalam basis data tercatat memiliki lebih dari satu objek pajak sehingga memunculkan penetapan pajak ganda. Persoalan serupa juga terjadi akibat belum tuntasnya proses validasi data lama ke aplikasi Makcelo dan Sispenda.
Menurut BPK, berbagai persoalan tersebut mengakibatkan piutang PBB-P2 menjadi sulit ditagih, terus menumpuk, bahkan berpotensi kedaluwarsa apabila tidak segera dilakukan pembenahan administrasi dan pemutakhiran basis data.
LHP BPK juga mengungkap bahwa dari total piutang PBB-P2 sebesar Rp15,74 miliar, hanya 57,88 persen yang telah memiliki rincian data. Sementara 42,12 persen atau sekitar Rp6,63 miliar masih tercatat tanpa rincian yang memadai, sehingga menyulitkan proses penagihan maupun pengelolaan piutang secara akuntabel.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan pengelolaan piutang PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Temuan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya BPKK, untuk segera memperbaiki validitas basis data wajib pajak, mempercepat pemutakhiran objek PBB-P2, serta menyusun langkah penagihan yang lebih efektif agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terus tertahan dalam tumpukan piutang yang sulit dipulihkan.

Tutup Iklan