Iklan

Rabu, 08 Juli 2026, 17.03.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Ungkap APBK Aceh Singkil 2025 Defisit Rp3,95 Miliar, PAD Jauh dari Target

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan sejumlah catatan. Selain mencatat defisit anggaran, BPK juga menemukan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, total pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp858,04 miliar. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya mencapai Rp839,91 miliar atau 97,89 persen.


Sementara itu, belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp843,86 miliar atau 96,32 persen dari total anggaran Rp876,07 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan APBK Aceh Singkil Tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp3,95 miliar.


Sorotan terbesar BPK tertuju pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target sebesar Rp85,08 miliar, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan Rp61,73 miliar atau 72,55 persen. Dengan demikian, terdapat sekitar Rp23,35 miliar target PAD yang tidak tercapai.


Rendahnya capaian PAD terutama dipengaruhi minimnya realisasi pada pos lain-lain PAD yang sah. Dari target Rp49,78 miliar, realisasinya hanya Rp10,43 miliar atau 20,96 persen.


Di sisi lain, beberapa komponen PAD justru melampaui target. Retribusi daerah terealisasi sebesar Rp32,12 miliar atau 297 persen dari target, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 103,72 persen.


LHP BPK juga menunjukkan bahwa struktur pendapatan Aceh Singkil masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah. Dari total pendapatan yang diterima pada 2025, sebesar Rp762,18 miliar berasal dari pendapatan transfer atau sekitar 90 persen dari keseluruhan pendapatan daerah.


Pada sisi belanja, alokasi terbesar masih terserap untuk belanja operasi yang mencapai Rp627,39 miliar, disusul belanja transfer Rp141,08 miliar, belanja modal Rp71,16 miliar, dan belanja tidak terduga Rp4,23 miliar.


Meski mengalami defisit, pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp31,67 miliar yang digunakan sebagai penerimaan pembiayaan. Setelah menutup defisit, Pemkab Aceh Singkil masih menyisakan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp27,72 miliar.


Data dalam LHP BPK tersebut menggambarkan bahwa tantangan utama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bukan hanya menjaga realisasi belanja, tetapi juga meningkatkan kemampuan menggali PAD agar tidak terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Close Tutup Iklan