Iklan

Minggu, 12 Juli 2026, 19.16.00 WIB
ACEH SINGKIL

Dana JKN Rp164 Juta Masih Menggantung, BPK Ungkap Audit Inspektorat Belum Rampung

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap proses audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap persoalan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi senilai Rp164.454.100 belum rampung hingga pemeriksaan BPK berakhir.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan audit tersebut dilakukan setelah Plt. Kepala Dinas Kesehatan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 700/SPT/62/2025. Audit itu berkaitan dengan dana JKN Non Kapitasi Januari 2025 yang belum diterima oleh 10 puskesmas.


Namun, saat BPK menyelesaikan pemeriksaannya, Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat masih berupa draf dan belum selesai. Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian persoalan dana JKN belum memiliki hasil audit final yang dapat dijadikan dasar tindak lanjut.


Catatan BPK itu memunculkan perhatian karena dana JKN merupakan anggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Kejelasan hasil audit diperlukan agar penyebab persoalan dapat diketahui, pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan sesuai ketentuan, serta langkah perbaikan dapat segera dilakukan.


BPK meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, publik masih menunggu hasil akhir audit Inspektorat untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian persoalan dana JKN tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mengenai perkembangan akhir audit maupun kapan Laporan Hasil Audit akan ditetapkan secara final.

Close Tutup Iklan