Iklan
![]() |
| Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon |
Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengakui tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Aceh Singkil masih rendah. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, tersebut digelar di ruang sidang utama DPRK dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan, serta kepala SKPK.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah diserahkan kepada DPRK Aceh Singkil melalui surat Bupati Aceh Singkil Nomor 900.1.15/85/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
"Dokumen ini telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran untuk dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025," kata Amaliun.
Dalam pidatonya, Safriadi Oyon memaparkan bahwa total realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp839,9 miliar atau 97,89 persen dari target sebesar Rp858 miliar.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp61,7 miliar. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan transfer yang mencapai Rp762,1 miliar.
Transfer pemerintah pusat menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah dengan nilai Rp648 miliar. Sementara transfer pemerintah pusat lainnya berupa dana desa mencapai Rp91,8 miliar dan transfer antar daerah sebesar Rp21,4 miliar.
"Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada pemerintah pusat terhadap kebutuhan belanja daerah selama lima tahun terakhir masih sangat dirasakan, terutama yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat," ujar Oyon dalam pidatonya.
Tak hanya itu, Oyon juga mengungkapkan ukuran kemandirian keuangan daerah masih berada pada level rendah. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, kemampuan PAD dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah tahun 2025 hanya sebesar 7,31 persen.
Sedangkan kemampuan PAD untuk membiayai kebutuhan belanja operasional pemerintah daerah hanya mencapai 9,84 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen kebutuhan pembiayaan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Di sisi belanja, realisasi APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp843,8 miliar atau 96,32 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp393,1 miliar, disusul belanja barang dan jasa sebesar Rp197,6 miliar. Sementara belanja modal mencapai Rp71,1 miliar, belanja hibah Rp29,9 miliar, dan bantuan sosial Rp5,1 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, Pemkab Aceh Singkil mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp31,6 miliar yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Adapun SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp27,7 miliar
Dalam laporan posisi keuangan daerah, Oyon menyebut total aset Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari aset lancar Rp96,6 miliar, investasi jangka panjang Rp16,3 miliar, aset tetap Rp1,2 triliun, dan aset lainnya Rp47,4 miliar.
Meski demikian, sorotan utama dalam penyampaian nota pertanggungjawaban tersebut adalah masih rendahnya kemampuan daerah menggali sumber pendapatan sendiri.

Tutup Iklan