Iklan

Senin, 13 Juli 2026, 18.30.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Catat Kinerja 'Cukup', BPKP Sebut 'Sehat', Ini Penjelasan Direktur PDAM Tirta Singkil

Iklan

Penilaian BPKP Aceh 


Aceh Singkil – Direktur Perumda Air Minum Tirta Singkil, Irmanto, memberikan penjelasan terkait penilaian kinerja perusahaan yang sebelumnya diberitakan masih berada pada kategori "Cukup" berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.


Menurut Irmanto, penilaian yang dimuat dalam dokumen tersebut berbeda dengan hasil evaluasi tingkat kesehatan perusahaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.


"Kalau BPK mencatat nilai kinerja kami cukup. Tetapi untuk penilaian tingkat kesehatan perusahaan air minum, yang melakukan evaluasi adalah BPKP Aceh," kata Irmanto kepada PENAACEH, Senin (13/7/2026).


Ia menjelaskan, pada tahun 2025 BPKP Aceh telah melakukan evaluasi terhadap Perumda Air Minum Tirta Singkil menggunakan data tahun buku 2024. Hasilnya, perusahaan memperoleh nilai tingkat kesehatan 2,97 dengan kategori "Sehat", sedangkan nilai tingkat kinerja mencapai 58,78 dengan kategori "Cukup".


Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Perumda Air Minum Tirta Singkil juga masuk dalam kelompok 11 BUMD Air Minum di Aceh yang berkategori sehat dari total 21 perusahaan air minum yang dievaluasi. Pada indikator tingkat kesehatan, Perumda Air Minum Tirta Singkil berada di peringkat kedelapan dengan nilai 2,97.


Irmanto menegaskan, tidak ada perbedaan tahun penilaian sebagaimana dipahami sebagian pihak. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan pada 2025 memang menggunakan data operasional tahun buku 2024 karena pemeriksaan dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir.


"Untuk kinerja tahun 2025, pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2026 dan saat ini masih berproses," ujarnya.


Sebelumnya, dokumen yang menjadi bagian dari LKPD Kabupaten Aceh Singkil mencatat nilai tingkat kinerja Perumda Air Minum Tirta Singkil sebesar 58,78 dengan kategori "Cukup". Dokumen yang sama juga memuat catatan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) telah disusun, namun belum sepenuhnya berpedoman pada Rencana Bisnis dan belum menjadi acuan penuh dalam pelaksanaan administrasi perusahaan.


Irmanto menilai, publik perlu memahami bahwa tingkat kesehatan dan tingkat kinerja merupakan dua indikator yang berbeda. Penilaian tingkat kesehatan mengacu pada indikator BPPSPAM/BPKP yang mencakup aspek keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia, sedangkan penilaian kinerja dalam laporan keuangan memiliki indikator tersendiri.


Dengan adanya penjelasan tersebut, Irmanto berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi Perumda Air Minum Tirta Singkil. Menurutnya, manajemen tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan air bersih sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan agar capaian kinerja pada periode berikutnya semakin baik.

Close Tutup Iklan