Iklan

Rabu, 01 Juli 2026, 07.13.00 WIB
ACEH SINGKIL

BPK Bongkar Potensi PAD Aceh Singkil yang Belum Tergarap, Pajak MBLB Jadi Sorotan

Iklan

Google 

ACEH SINGKIL – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru menemukan potensi penerimaan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum dipungut secara optimal.


Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025. Auditor menyimpulkan masih terdapat potensi penerimaan pajak MBLB yang belum dikelola secara maksimal sesuai ketentuan, sehingga pemerintah daerah diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan.


Pajak MBLB merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, batu, kerikil, dan material galian lainnya. Jika dikelola secara optimal, sektor ini berpotensi menjadi salah satu penopang pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.


Namun, temuan BPK mengindikasikan masih adanya pekerjaan rumah dalam pendataan, pengawasan, maupun pemungutan pajak dari sektor tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah seluruh potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan sudah benar-benar terdata dan dipungut sesuai ketentuan?


Persoalan ini menjadi penting mengingat kemampuan fiskal Aceh Singkil masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, setiap potensi PAD yang belum tergarap optimal berarti peluang yang belum dimanfaatkan untuk memperkuat keuangan daerah.


Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah melakukan upaya yang lebih maksimal untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak MBLB sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola sektor perpajakan daerah.


Seyogyanya temuan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PAD, khususnya dari sektor-sektor yang memiliki potensi besar tetapi belum memberikan kontribusi maksimal.


Selain memperkuat pendataan objek pajak, pemerintah juga didorong meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar tidak ada potensi penerimaan yang terlewat.


Temuan BPK tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peningkatan PAD tidak selalu harus melalui penambahan jenis pajak atau kenaikan tarif.Mengoptimalkan potensi penerimaan yang sudah ada justru dapat menjadi langkah yang lebih efektif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Close Tutup Iklan