Iklan

Rabu, 01 Juli 2026, 10.52.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kacau! ASN di Aceh Singkil Sudah Berubah Status, Tunjangan Lama Masih Dibayar, BPK Temukan Rp175 Juta

Iklan

Ilustrasi 

ACEH SINGKIL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masih lemahnya pengendalian pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp175.370.578 yang direkomendasikan untuk segera dikembalikan ke kas daerah.


Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Meski pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), auditor menemukan sistem administrasi kepegawaian belum mampu mengikuti perubahan status ASN secara cepat dan akurat.


BPK mengungkap sejumlah pembayaran gaji dan tunjangan masih dilakukan berdasarkan data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil pegawai. Di antaranya, ASN yang telah bercerai masih menerima tunjangan keluarga, ASN yang telah dimutasi masih menerima tunjangan jabatan lama, ASN yang menjalani cuti besar tetap menerima tunjangan jabatan, hingga ASN yang sedang menjalani tugas belajar masih menerima tunjangan fungsional.


Temuan tersebut terjadi pada sejumlah perangkat daerah, antara lain Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, RSUD, serta Dinas Kesehatan.


Menurut BPK, kondisi itu menunjukkan mekanisme pemutakhiran data kepegawaian serta verifikasi pembayaran hak ASN belum berjalan secara optimal. Padahal, setiap perubahan status kepegawaian seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian pembayaran gaji maupun tunjangan agar tidak menimbulkan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Singkil memerintahkan BKPSDM memperkuat sistem pemutakhiran data kepegawaian secara berkala. Selain itu, seluruh kepala SKPK diminta meningkatkan pengawasan dan melakukan pengujian secara memadai sebelum pembayaran gaji dan tunjangan diproses.


BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp175.370.578 segera diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Temuan ini merupakan salah satu dari 22 temuan yang diungkap BPK dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. BPK menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh tata kelola keuangan telah bebas dari kelemahan, melainkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tetap harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Close Tutup Iklan