Iklan

Kamis, 02 Juli 2026, 14.44.00 WIB
ACEH SINGKIL

Bantuan Seragam Sekolah Korban Banjir Dibongkar BPK, Dugaan Mark Up Rp687 Juta Terungkap

Iklan

Ilustrasi 

Aceh Singkil – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan bantuan seragam dan sepatu sekolah bagi siswa korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil, bantuan ini ini bersumber dari Bantuan Presiden Rp 4 Miliar. Dinas Pendidikan dapat jatah Rp 1,7 Miliar.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65 pada pengadaan senilai sekitar Rp1,77 miliar yang dibiayai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).


Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil sebagai bagian dari penanganan darurat bencana banjir untuk siswa jenjang PAUD/TK, SD/MI hingga SMP/MTs.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyebut pengadaan tidak didukung dokumen kewajaran harga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pada kondisi darurat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut tidak meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).


Tak hanya itu, auditor juga tidak menemukan survei harga pasar, rincian perhitungan harga satuan maupun dokumen lain yang dapat membuktikan kewajaran harga barang yang dibeli.

Dalam penelusuran BPK, Direktur CV EGM selaku perusahaan yang tercantum sebagai penyedia justru mengaku tidak mengetahui proses pengadaan seragam dan sepatu sekolah tersebut. Ia menyatakan perusahaan hanya dipinjam oleh pihak lain dan hanya menerima imbalan sekitar Rp20 juta atas penggunaan nama perusahaan.


BPK juga mengungkap CV EGM selama ini bergerak di bidang pekerjaan konstruksi dan belum pernah mengerjakan pengadaan seragam sekolah.


Temuan lain yang menjadi sorotan ialah proses pengadaan melalui e-katalog. Berdasarkan bukti yang diperiksa, barang diketahui telah dibeli dari salah satu konveksi di Medan pada 20 Desember 2025, sedangkan paket pengadaan baru dibuat dan dipesan melalui e-katalog pada 22 Desember 2025.


Selain itu, barang disebut telah diantar ke Dinas Pendidikan tanpa dilakukan pemeriksaan rinci terhadap jumlah maupun ukuran barang. Pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan jumlah koli tanpa memastikan kesesuaian isi barang dengan dokumen pengadaan.


BPK juga menelusuri aliran dana pembayaran proyek tersebut. Dari hasil konfirmasi rekening koran penyedia, diketahui sebagian dana proyek ditarik secara tunai menggunakan cheque dengan nominal ratusan juta rupiah sebelum digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran pajak, pembelian barang, biaya pengiriman hingga pengeluaran lain yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Setelah membandingkan harga pembelian dari konveksi dengan nilai yang dibayarkan pemerintah, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp687.556.748,65. Perhitungan tersebut telah memperhitungkan harga pembelian, biaya pengiriman, pajak dan margin keuntungan penyedia.


Tak hanya persoalan harga, BPK juga menemukan 16 dari 41 sekolah penerima bantuan menyatakan barang yang diterima tidak seluruhnya sesuai ukuran. Bahkan masih terdapat sekolah yang belum menerima bantuan sesuai jumlah siswa.


Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan pertanggungjawaban penggunaan dana BTT menjadi tidak akuntabel dan bantuan yang diterima sekolah tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan siswa.


Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Singkil agar memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga. Dalam LHP juga disebutkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah disetor kembali ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Close Tutup Iklan