Iklan
![]() |
| Ilustrasi |
ACEH SINGKIL – Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil menjadi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan temuan terbesar dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025, BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja BBM di lingkungan Setda mencapai Rp275.024.451,79. Nilai tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan empat SKPK lainnya yang turut menjadi temuan auditor.
BPK mengungkap, temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Auditor melakukan konfirmasi kepada SPBU Nomor 14.237.447 Singkil. Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti pembelian BBM dengan nilai yang bahkan melebihi total penjualan harian SPBU pada tanggal yang sama. Selain itu, harga BBM yang tercantum dalam sejumlah bukti transaksi juga tidak sesuai dengan harga resmi yang berlaku saat itu.
Menurut keterangan pihak SPBU kepada BPK, apabila nilai pembelian dalam struk lebih besar daripada total penjualan harian atau harga yang tercantum berbeda dengan harga resmi pada hari yang sama, maka bukti tersebut bukan merupakan bukti transaksi yang diterbitkan oleh SPBU atau transaksi tersebut tidak pernah terjadi di SPBU tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab munculnya temuan tersebut. Pengguna Anggaran dinilai belum melakukan pengujian tagihan secara memadai sebelum memerintahkan pembayaran, sementara pejabat yang bertugas memverifikasi dokumen juga belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Dari total kelebihan pembayaran belanja BBM pada lima SKPK sebesar Rp411,22 juta, sekitar 67 persen di antaranya berasal dari Sekretariat Daerah. Fakta ini menjadikan Setda sebagai SKPK dengan nilai temuan terbesar dalam kasus tersebut.
Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan pihak terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp275.024.451,79 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tutup Iklan